JAKARTA, PB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memetakan 3.189 lokasi rawan pelanggaran pemilu di 37 provinsi. Hasilnya, pesantren dan lembaga pendidikan menjadi yang paling banyak teridentifikasi rawan pelanggaran pemilu dengan total 1.486 lokasi.
Berikutnya adalah pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas sebanyak 494 lokasi. Kemudian perusahaan perkebunan dan tambang 548 lokasi, panti sosial 421 lokasi, dan lembaga pemasyarakatan 170 lokasi.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Selasa (10/1/2023).
“Identifikasi merupakan upaya pencegahan serta tindak lanjut ‘Indeks Kerawanan Pemilu’ yang menunjukkan kerawanan tinggi pada penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Menurut Lolly, pemilih di lokasi khusus berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS. Karena itulah, Bawaslu kemudian menginstruksikan pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengidentifikasi potensi lokasi khusus tersebut.
Bawaslu juga mendorong KPU dapat lebih serius menangani lokasi-lokasi khusus tersebut. “Proses pemutakhiran daftar pemilih harus dilakukan secara maksimal, termasuk pemilih yang tidak menetap di rumah,” kata Lolly.