PALEMBANG, Palembangbaru.com – Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 nanti akan menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Provinsi Sumsel
Bahkan sering terlihat para ASN terlihat dilokasi kegiatan para bakal calon kepala daerah pada proses pendaftaran di partai maupun pendaftaran di KPU. Karena kebanyakan para Bakal Calon ini pejabat publik, baik sebagai wakil gubernur sampai Bupati. karena mereka belum waktunya cuti, maka sebagian beralasan masih mengawal pimpinan
Ketika para Bakal Calon ini sudah ditetapkan sebagai peserta, para ASN tidak boleh lagi terlihat di setiap kegiatan peserta pilkada Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Junaidi menanggapi akan adanya keterlibatan ASN yang ikut mengampanyekan Paslon para kandidatnya.
“Pilkada nanti saya tegaskan Sepanjang adanya laporan atau temuan keterlibatan ASN yang mendukung salah satu paslon kita akan bertindak tegas,” Katanya
Lebih lanjut ia mengatakan akan menindak paling rendah adalah rekomendasi tertulis dan setinggi-tingginya diberhentikan, “kita tegas sekali, tidak ada toleransi untuk tidak netral,” tegasnya.
Selain masalah ASN, Terkait penertipan poster dan baleho dari beberapa paslon Pemilukada seperti dijalan-jalan, toko dan sebagainya sejauh ini pihak Bawaslu masih belum ada aturan maupun perintah untuk menertipkannya, Pihak bawaslu akan melarang setelah mereka ditetapkan sebagai calon, dan rencananya tanggal 12 pihak bawaslu akan mulai start untuk menertipkan semua alat peraga kampanye, mulai dari tingkat provinsi sampai ke desa- desa.
“Kepada semua paslon agar segera melepaskan sendiri spanduk maupun posternya sebelum tanggal 12 nanti, penertipan ini akan melibatkan dari pihak OPD dan instansi yang terkait, Sebaiknya ini dibersihkan dari Pemkot karena sangat mengganggu keindahan kota,” tutupnya (NT)