PALEMBANG BARU – Terkait adanya judul pemberitaan di salah satu media yang mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang seolah-olah pasang badan terkait adanya pengaduan LSM SCW Ke Kejati Sumatera Selatan beberapa waktu lalu prihal adanya dugaan penyelewengan dana BOS di SMPN 18 Palembang.
Kepala dinas Pendidikan kota Palembang, Ahmad Zulinto, S.Pd., MM saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (15/01) dengan tegas membantah pihaknya pasang badan dan seolah melindungi SMPN 18 Palembang terkait adanya pengaduan dari LSM SCW ke Kejati Sumsel.
“Tidak ada itu istilah pasang badan, kita tetap pada prinsip praduga tidak bersalah bahkan saya sebagai kepala dinas pendidikan kota Palembang terkait hal tersebut telah menyurati dan meminta pihak Inspektorat untuk dapat melakukan pemeriksaan dan mengaudit penggunaan dana BOS di SMPN 18 Palembang dan kita akan menunggu hasilnya,,”tegas zulinto
Ditambahkan zulinto dirinya juga selalu mengingatkan para kepala sekolah setiap saat untuk tidak main-main dengan dana BOS dan meminta para kepala sekolah untuk menggunakannya secara benar sesuai dengan aturan penggunaanya.
“Gunakanlah dana BOS sesuai dengan aturannya jangan main-main dengan uang negara dan ini selalu saya sampaikan kepada para kepala sekolah,”ujarnya.
Dan terakhir zulinto juga berpesan kepada awak media jangan sembarangan membuat judul pemberitaan yang bisa mengakibatkan ke kisruan di tengah masyarakat.
” Untuk rekan-rekan media, kedepan saya berpesan Janganlah membuat pemberitaan yang judulnya A tetapi isi nya B karena akan menimbukan kekisruan di tengan masyarakat jadi saya harap kalau berita judulnya A isinya juga A,”tutup Zulinto.
Laporan Hotman Ferizal