Buang Sampah Sembarangan, Denda 250 Ribu
PALEMBANG BARU - Pemerintah Kota Palembang telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan kota. Bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau kurungan selama 3 hari. “Denda ini lebih ringan dari...