Palembang

Antisipasi Anjal Dan Gepeng, Dinsos Tingkatkan Patroli

PALEMBANG BARU – Menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 2018 ini, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Sosial mulai meningkatkan patroli untuk mengantisipasi peningkatan jumlah anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng)

“Jelang ramadhan dapat dipastikan akan ada serbuan anjal (anak jalanan) dan gepeng (gelandangan dan pengemis) dari luar kota Palembang. Untuk antisipasi, kami sudah mulai menyiapkan tim,”  ujar Heri Aprian Kepala Dinas Sosial Kota Palembang yang diwakili Helvis Rusdy Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Palembang,Kamis (25/5/2018).

Dia mengemukakan tim patroli nanti dibagi menjadi tiga shift mulai dari patroli terpadu hingga patroli motor.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah menyiapkan call center jika ada informasi dari masyarakat terkait keberadaan anjal dan gepeng di Palembang. Dimana, masyarakat bisa menelepon atau sms ke nomor 08128319144.

“Penertiban terhadap anjal dan gepeng ini akan dilakukan sampai dengan pukul 12 malam setiap hari,” katanya.

Helvis menerangkan, penertiban anjal dan gepeng jelang Ramadhan ini, sudah mulai dilakukan beberapa hari sebelum masuk bulan ramadhan.

Di mana, tim penjangkauan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satop PP), Dinas Sosial, Aparati Kepolisian dam TNI, terus melakukan penyisiran dibantu patroli kendaraan bermotor.

“Sesuai dengan prosedur, setelah anjal dan gepeng tersebut ditangkap, maka akan dilakukan pembinaan di panti yang terletak di KM5 Palembang, selanjutnya akan dihubungi pihak keluarga dan dipulangkan,” katanya.

Selain mengerahkan patroli mobil dan motor, disiapkan juga satu unit ambulance yang akan membantu tim, dalam menangani gelandangan yang dalam kondisi sakit.

“Kami juga siapkan ambulance, untuk membawa gelandangan yang sakit. Nanti akan kita bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BARI untuk yang berdomisili di Palembang, dan RSUP Mohamad Hoesin untuk yang domisili diluar Palembang,” katanya.

Sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi dalam melakukan pembinaan terhadap anjal dan gepeng yang tertangkap.

“Kami hanya bisa menampung sampai dengan tiga hari, selanjutnya kami serahkan ke pihak keluarganya atau Dinsos Provinsi yang memiliki panti bagi anjal dan gepeng di Palembang,” ujarnya.

Dinsos Kota Palembang juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memberikan sedekah kepada siapapun. Apalagi terhadap orang yang meminta dipinggir jalan.

“Ada aturan yang mengatur terkait aktifitas meminta sumbangan ataupun sedekah. Pertama, Perda Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Nomor 13 Tahun 2007 tentang perubahan atas perda sebelumnya. Jadi tidak sembarangan,” ujarnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan