Palembang

Anda Harus Lakukan Ini Jika Ingin Jadi Advokat

PALEMBANG, Palembangbaru.com – Sarjana hukum se-Indonesia yang ingin mendapatkan gelar profesinya sebagai Advokat diharuskan melalui tahapan ujian profesi. Nah, kabar baiknya saat ini Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpuan (DPP Peradri ) Sumatera Selatan (Sumsel) setelah sukses menggelar kegiatan serupa beberapa waktu lalu, kembali membuka peluang bagi para sarjana Hukum di Sumsel untuk menjadi Advokat Profesional dengan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) 2017 dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2017 yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (DPN-Peradri) di Kota Palembang dalam waktu dekat ini.

“ Semua Sarjana Hukum, baik Sarjana Hukum Islam dan sarjana hukum lainnya, bisa mendaftar,” kata Ketua DPP Peradri Sumsel Advokat Jati Kusuma, SH, CLA kepada Penasumatera beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Jati, untuk pendaftaran Ujian Profesi Advokat (UPA), telah dibuka mulai tanggal 2 Agustus s/d 18 Agustus 2017. Sedangkan pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dari tanggal 2 Agustus s/d 30 Agustus 2017

“Jadi bagi yang berminat menjadi advokat, silakan mendaftar. Formulir dapat Diambil di DPN/DPP/DPK PERADRI terdekat atau melalui kontak person Advokat Jati (082179155576), Advokat Andi Suparatman (081284245644) atau melalui: www.dpn-peradri.org Sekretariat Jalan A Yani Perumahan Pesoan Musi Indah Blok C-4 Kelutahan 7 Ulu Depan RM Pagi Sore Pamor Palembang dan Hotel WIN Jalan Soekarno Hatta Palembang,” terangnya.

Untuk Ujian Profesi Advokat (UPA) akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2017. Sedangkan PKPA akan dilaksanakan pada hari Sabtu 2 September 2017 di Hotel Win Palembang.

“ Peserta harus melampirkan Copy Ijazah yang telah dilegalisir, fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, pas foto berwarna 3×4 sebanyak dua lembar serta bukti pembayaran biaya UPA sebesar Rp1 juta dan Rp6 juta untuk PKPA, sedangkan untuk biaya pendaftaran Rp500 ribu  “ ujar.

Dan bagi yang belum memiliki Sertifikat Profesi Advokat , Wajib mengikuti Pendidikan Khusus  Profesi Advokat (PKPH), sebelum dilaksanakannya Pengangkatan Advokat oleh Organisasi  Peradri. (ferry)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan