PALEMBANG | palembangbaru.com – Menyikapi aturan pemerintah sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2021, DPD AKLI Sumatera Selatan membuka sosialisasi tentang penerbitan Nomor Identitas Instalasi listrik (NIDI), bertempat di Sekretariat PD APEL Sumsel, Rabu (26/1/2022).
Ketua Umum DPP Akli Puji Muhardi, hadir dalam acara Rakorwil Sumatera secara Virtual mengapresiasi DPD AKLI Sumatera Selatan yang menggagas kegiatan sosialisasi pertama di Indonesia.
Dalam arahan nya Ketua Umum, menyampaikan dengan di Berlakukannya Permen ESDM RI No 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Akreditasi Usaha jasa penunjang tenaga listrik, mengingatkan sekaligus mengajak kepada seluruh anggota yang telah memiliki SBUJPTL dan perijinan yang lengkap agar segera membuat akun Badan Usahanya kedalam SIUJANG Gatrik.
Hal ini di perlukan Mengingat kedepan seluruh pelayanan yg di berikan oleh DJK dilakukan melalui satu Platform sistim informasi ini, baik itu berkaitan dengan pengurusan SBUJPTL , Sertifikat Kompetensi, maupun Sertifikat Laik Operasi.
“Dengan di berlakukannya Permen ESDM RI no 12/2021 ini diharapkan kedepan seluruh pekerjaan Bangsang Kelistrikan hanya di kerjakan oleh Instalatir yang telah memiliki perijinan, hal ini akan menggairahkan kembali instalatir golongan UMKM sehingga bisa bangkit kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Sumatera Selatan, Ir Machmud Asinar mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memfasilitasi anggota AKLI agar semua Badan usaha bisa menerbitkan NIDI dan PLN mendapat kepastian bahwa instalasi nya memang benar sudah terpasang oleh Badan usaha BANGSANG, tidak seperti selama ini PLN pasang pasang tampa memperhatikan keselamatan konsumen
“Disini kami sampaikan anggota yang bisa memproses NIDI ini sebanyak 13 badan usaha dibawah DPD AKLI Sumsel, ternyata kenyataan yang baru bisa memproses hanya 3 badan usaha,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini untuk sosialisasi dan mensimulasikan proses penerbitan NIDI di bidang ketenagalistrikan yang memiliki badan hukum Permen ESDM No 12 tahun 2021, sebagai narasumber dan pelatihan sSdr. Budi Mismanto wakil ketua DPC Akli Palembang
“Mau tidak mau pemerintah meminta kami (AKLI) selaku penunjang ketenagalistrikan untuk melaksanakan aturan yang sudah di buat oleh Pemerintah,” ujarnya.
AKLI mewajibkan pelaku usaha bidang ketenagalistrikan untuk memproses NIDI GRATIS karena sudah including dengan pemasangan instalasi.
“Selama ini, lembaga instansi teknis tegangan rendah (LIT TR) memproses penerbitan SLO tanpa melibatkan badan usaha. Bahkan badan usaha untuk memproses banyak yang tidak tahu kodefikasi sudah di gunakan oleh pelaksana di lapangan,” jelasnya.
Kemudian untuk melakukan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk menerbitkan nomor registrasi NIDI langsung dari Kementerian ESDM Dirjend ketenagalistrikan.
Harapannya, supaya anggota DPD ALKI Sumatera Selatan bisa menjalankan usahanya dengan baik dan berlomba-lomba segera mungkin untuk mengurus badan usaha.
“Selama ini keluh kesah anggota tidak mendapatkan kesempatan sehingga semuanya mati suri karena tidak mendapatkan pekerjaan,” keluhnya.
Mudah-mudahan dengan adanya Permen ESDM No 12 tahun 2021 segera memberlakukan semua daya jangan setengah setengah sehingga menimbulkan ketidak pastian dan ke gaduh yang selama ini di tunggu tunggu anggota tergabung di AKLI.
“Persyaratan mengurus NIDI itu badan usaha harus memiliki sertifikat badan usaha dan sertifikat kompetensi untuk PJT -TT (penanggung jawab teknik – tenaga teknik ) baru, sehingga mereka bisa ikut serta bergabung dalam proses layanan,” tutupnya.
Sosialisasi Penerbitan NIDI DPD AKLI Sumsel dihadiri dan di buka oleh DPP AKLI bpk Puji Muhardi, dan juga di hadirin DPD Aceh, DPD Sumatera Utara, DPD Sumatera Barat, DPD Kepulauan Riau, DPD Batam, DPD Bengkulu, DPD Jambi semuanya berada di kepulauan Sumatera.
(CR1/Rel)