Pendidikan

Adanya Dugaan Pungli, Kepsek SMAN 6 Tempuh Jalur Hukum

PALEMBANG BARU – Akhirnya pihak SMA Negeri 6 bersama pengurus Komite mengambil upaya tindakan hukum terkait tuduhan karena diduga telah melakukan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak transparan dan melakukan pungutan liar (pungli) oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Palembang. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komite SMA Negeri 6 Palembang, Riduansyah SH MH didampingi Kepala SMAN 6 Maryati.

Ia mengatakan, pihak komite bersama perangkat sekolah saat ini tengah mengumpulkan alat bukti bahwa tuduhan yang ditujukan kepada pihak sekolah tidak benar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.Persoalan ini harus diselesaikan ke ranah hukum karena sangat meresahkan dan mencoreng nama baik sekolah,” Paparnya, Kamis (19/7).

Lanjutnya, saat ini pihak sekolah bersama Komite masih menunggu proses pengecekan dari Ombudsman terkait laporan yang ditujukan ke SMAN 6.

“Kalau sudah clear dan tidak ada fakta terhadap tuduhan itu, tentu oknum LSM tersebut harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya Sriwijaya Coruption Whatch (SCW) Sumsel menggelar aksi demo di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Rabu (18/7). Mereka meminta Ombudsman Perwakilan Sumsel memanggil Kepala SMAN 6 terkait transparansi penerimaan Perserta Didik Baru tahun ajaran 2018.

Koordinator Aksi M Almi mengatakan, 320 orang yang diterima melalui jalur tes. Untuk jalur PMPA sebanyak 30 orang. Namun total siswa yang diterima totalnyo 400 orang.”Sisanya 50 orang itu tidak jelas dari jalur apa masuk ke SMAN 6,” ujarnya.

Lebih lanjut Almi menjelaskan, siswa yang diterima di SMAN 6, orang tua siswa diminta uang bangunan Rp5.250.000, SPP 400 ribu perbulan dan uang seragam 1.550.000 .

“Bahasa dari diknas itu uang iuran dan sumbangan. Tapi menurut kami itu pungli. Akibat dari beban iuran tersebut,akibatnya orang tua siswa meminjam uang dengan rentenir, “pungkasnya(hasan basri)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan