Jakarta, PB – Token listrik prabayar kerap disamakan dengan pulsa seluler, padahal keduanya memiliki mekanisme berbeda. Token listrik merupakan pembelian energi listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh), bukan saldo rupiah seperti pulsa.
Pada sistem listrik prabayar, pelanggan membeli energi di awal yang akan berkurang seiring pemakaian seluruh peralatan listrik di rumah. Ketika kWh di meteran habis, pelanggan harus mengisi ulang token.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa sistem prabayar dirancang agar pelanggan dapat mengendalikan konsumsi listriknya.
“Pelanggan membeli alokasi energi listrik dalam jumlah tertentu yang digunakan seluruh peralatan dan akan berkurang sesuai pemakaian. Karena itu, satuannya adalah kWh,” ujarnya.
PLN juga menjelaskan bahwa dalam pembelian token listrik terdapat potongan seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan biaya administrasi sesuai kanal pembelian. Untuk transaksi tertentu, juga dikenakan bea materai.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA yang membeli token senilai Rp100.000 akan menerima sekitar 63–65 kWh, setelah dipotong PPJ dan biaya administrasi, dengan tarif listrik sebesar Rp1.444,70 per kWh.
PLN menegaskan token listrik prabayar memberikan transparansi dan kendali langsung kepada pelanggan dalam mengatur penggunaan listrik sehari-hari. (**)






