Palembang,PB – Nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Nurdin kembali mencuat setelah resmi menjadi salah satu dari empat tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang, Rabu (2/7/2025).
Dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) selain menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka juga menetapkan, eks Kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana Pembangunan Pasar cinde Palembang sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.
“Adapun inisial tersangka tersebut inisial AN, EH, RY dan AT,” tegas Umaryadi, Rabu (2/7/2025).
Ia juga menyampaikan, sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RY dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka AN, EH merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT berada di luar negeri,” tuturnya
Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Febri)