Palembang, PB – Pencipta lagu ” Lenggang Zapin Palembang’ Fir Azwar akhirnya melaporkan salah satu (Paslon) Walikota Palembang ke Polda Sumsel setelah tim Kampanye mereka menggunakan lagu “Lenggang Zapin Palembang’ tanpa Izin penciptanya.
Penggunaan lagu ” Lenggang Zapin Palembang’ sebagai soundtrack pada iklan kampanye salah satu paslon walikota palembang ini sebelunya telah menuai banyak protes pelaku seni dan budaya di Palembang namun tidak di tanggapi serius oleh yang bersangkutan.
Melalui kuasa hukumnya Febuar Rahman pihaknya hari ini telah memenuhi panggilan Diskrimsus Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait laporan pelanggaran hak cipta ini.
“Hari ini pihak pelapor memenuhi panggilan diskrimsus polda sumsel untuk diminta keterangannya terkait penyalahgunaan hak cipta oleh salah satu paslon walikota Palembang “,Jelas Febuar, Senin (25/11/2024)
Febuar menambahkan, laporan ini karena kekecewaan kliennya terhadap apa yang dilakukan paslon Walikota Palembang tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan visi misi mereka yang akan mengusung visi besar untuk meningkatkan kreativitas pelaku seni lokal jika terpilih pada Pilkada 2024 nanti.
“ Menggunakan lagu ciptaan orang lain tanpa izin menunjukan mereka sendiri tidak menghargai karya seni justru mematikan kriatifitas, lalu dimana komitmen untuk membawa seni budaya Palembang menuju standar internasional”,Ungkapnya.
Sebelumnya Pencipta lagu “Lenggang Zapin Palembang,” Fir Azwar, menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa karyanya digunakan tanpa izin dalam kampanye salah satu pasangan calon walikota Palembang. Lagu tersebut dijadikan backsound dalam sejumlah materi kampanye di Facebook Milik paslon tersebut tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihaknya.
Fir mengungkapkan, “Lagu ini saya ciptakan dengan sepenuh hati, dan saya sangat menghargai ketika ada pihak yang ingin memanfaatkannya, terlebih untuk keperluan budaya. Namun, untuk kepentingan politik dan kampanye, seharusnya ada komunikasi dan izin terlebih dahulu”,Pukasnya.(**)