PALEMBANG, PB – Soal perkara gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang [YKBS] terhadap tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia [Kemenag RI] dalam satuan pendidikan di antaranya MTsN 1 dan MIN 1 Palembang kandas, setelah dibatalkan Majelis Hakim Tingkat Banding.
“Atas putusan tersebut, kami dari Tim Kuasa Hukum [MTsN 1 – MIN 1 Palembang] mengucapakn Alhamdulillah, tentunya ini adalah perjuangan hingga doa-doa para wali murid, para tahfidz, peserta didik,” ungkap Kuasa Hukum Anwar Sadat SH didampingi Deni Setia Budi SH, Randi Indra Yangga SH bersama Kepala MTsN 1 Palembang Deni Hendrik dan Kepala MIN 1 Palembang Meisya Brina Cahaya Ningsih melalui Waka Kesiswaannya Sutrisno dalam keterangan pers pada Kamis 14 November 2024.
Sebelumnya, Anwar Sadat mengatakan putusan Pengadilan Negeri [PN] Palembang pada 3 September 2024 bernomor 36/PDT G/2024/PN PLG telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada 7 November 2024. Artinya, putusan yang telah diputuskan PN Palembang tersebut tanah milik YKBS ini dibatalkan. “Patut disyukuri, bahwa tanah ini memang hak pakai atas nama Kemenag RI [Pemerintah], sekarang berdiri bangunan sekolah MTsN 1 dan MIN 1 Palembang,” ujarnya.
“Semoga dengan putusan ini menjadi dasar pihaknya ke depan,” timpal dia.
Dijelaskan Anwar Sadat, dengan keluarnya putusan, kami juga masih menunggu upaya apakah ada kasasi dari pihak penggugat hingga habis tenggang waktu.
“Itu dasar pihaknya. Tentunya dari sektor itu kepemilikan tersebut lebih kuat. Alhamdulillah putusan Pengadilan Negeri telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Setidaknya dengan dibatalkannya putusan yang menyatakan tanah ini milik YKBS telah terbantahkan,” tegas Sadat.
Jadi, imbau Anwar Sadat, ini adalah suatu proses, bagi para wali murid jangan risau menitipkan atau menyekolahkan anaknya di sini [MTsN 1-MIN 1]. Ini lembaga pemerintah di bawah naungan Kemenag RI.
Sementara, Kepala MTsN 1 Palembang Deni Hemdrik menambahkan bersyukur atas dibatalkannya putusan PN melalu Pengadilan Tinggi. Terima kasih kepada seluruh pihak atas pencapaian ini.
Bagi para wali siswa, sambung Hendrik, agar tetap tenang, dan persoalan tanah ini, memang sesungguhnya milik pemerintah Kemenag RI.
Terpisah, Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm Dr Syaifuddin Zahri SH MH melalui Donni Efendi SH MH menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya pemberitahuan melalui e-court, terkait masalah banding putusan Pengadilan Tinggi Palembang [pihak MTsN 1-MIN 1], kami akan melakukan upaya Kasasi atas putusan. “Kita baru tahu dari informasi e-court, harusnya kan ada release pemberitahuan sampai dengan sekarang pihaknya belum mengetahui, saat dibuka di e-court ternyata putusan itu sudah turun,” ungkapnya.
“Atas hal ini, maka pihaknya akan beekinsultasi terlebih dahulu dengan klien terkait upaya selanjutnya yang akan ditindaklanjuti. Melihat dari putusan, itu ‘NO’ [kurang pihak], maka pihaknya akan segera melakukan upaya Kasasi dari keluarnya putusan [14 hari],” tegas dia. (Ab)