PALEMBANG, PB – Pengacara dari kantor Hukum BOW & Partners tim Prabowo Febriyanto SH MH, Syarqowie SH, Andreas Andi Aritonang SH MH akan segera melaporkan dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya NA dalam kerjasama bisnis atau usaha.
Apalagi NA selaku korban telah mengalami kerugian Rp100 juta sebagai modal dengan keuntungan dibagi rata ini, namun hingga kini tidak ada kejelasan dan kepastian bisnis ini. Uang Rp100 juta di transfer NA dalam dua kali transfer pada 5 Juli 2022 dan 6 Juli 2022 kepada terduga pelaku.
Pelaku sendiri ada tiga orang yakni R, J, dan D.
“Kita akan melaporkan ketiganya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHP, disini klien kami NA di iming – imingi investasi bodong atau dibagi hasil tetapi tidak ada hasilnya dalam kurun waktu satu tahun ini,” kata Prabowo Febriyanto saat jumpa wartawan, Kamis (16/3/2023) siang.
Lanjut Prabowo bahwa pihaknya sudah melakukan somasi dua kali, namun tidak ada etikad baik sama sekali dan pada saat kita akan melakukan pengaduan baru ada etikad baik namun hingga kini belum juga ada penyelesaiannya.
“Kerugian yang dialami klien kita saat ini kurang lebih Rp300 hingga Rp500 juta, dan pengaduan kita sudah di Polrestabes Palembang dan juga di Polda Sumsel, dan saat ini sudah diproses tahap Lidik atau pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor,” jelasnya.
Ia berharap terduga para pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ini akan segera di proses.
“Awalnya bisnis ini mereka berteman, lalu R dan J menawarkan pembagian keuntungan jual beli mobil di wilayah Palembang, dan sudah berjalan tiga bulan ternyata tidak ada mobil dan kendaraan, bisnis lainnya bagi hasil di perkebunan atau tani,” ungkapnya.
Yang dipermasalahkan disini mereka masih ada itikad baik tetapi tidak ada pembayaran.
“Kita ada dua pengaduan, namun kita masih Dumas karena disini masih adanya komunikasi dari pihak terlapor. Tetapi dalam waktu dekat kita akan membuat laporan jika perjanjiannya lewat batas waktu,” tegasnya. (Rian)