AdvertorialDPRD Provinsi Sumsel

Rapat Paripurna Lanjutan LXI Lanjutan, Pansus DPRD Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan Empat Raperda Usulan Eksekutif

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi SumselRapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel

PALEMBANG,PB – Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61), Senin 20/2) DPRD Prov.Sumsel membentuk 4 panitia khusus (pansus) dan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud dari tanggal 21 Februari sampai 2 Maret 2023. Pansus-pansus tersebut menyampaikan laporan pembahasannya, Jumat (3/3/2023). Senada dalam laporan yang disampaikan oleh 4 pansus tersebut meminta perpanjangan waktu pembahasan.

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan dengan acara penyampaian Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Prov.Sumsel dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H Muchendi Mahzareki SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel H Aprizal SAg SE MSi, Sekretaris Daerah Ir SA Supriono, dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel

Secara bergiliran Pansus-pansus menyampaikan Laporannya diawali Pansus I dengan juru bicara Ir Holda MSi yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pasus II yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan juru bicara H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si, Kemudian Laporan Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan, Terakhir Laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Andie Dinialdie, SE yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043, Senada masing-masing Pansus menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan penelitiannya dengan meminta perpanjangan waktu paling lama 1 tahun yang intinya bertujuan untuk membahas secara utuh, mendalam selain itu menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan raperda dimaksud.

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel

Setelah Pembacaan Laporan Pansus dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terkait Laporan Pansus yang rancangannya telah dibacakan dahulu oleh Plt Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel H Aprizal SAg SE MSi dan telah disetujui seluruh peserta rapat. Paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir/Sambutan Gubernur terhadap Laporan Pansus-pansus yang pada intinya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti karna Raperda dimaksud menyangkut hajat hidup masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH. mengatakan telah disampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian dari pansus-pansus DPRD Provinsi Sumsel terhadap empat rancangan peraturan daerah provinsi sumatera selatan yang kesemuanya perpanjangan waktu pembahasan.

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Jumat (3/3/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel

“Dengan telah disetujuinya 4 (empat) rancangan peraturan daerah yang meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penelitiannya, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama dprd provinsi sumatera selatan dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel,” katanya. (ADV/Son)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan