JAKARTA, PB – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji. Surat itu dikeluarkan karena banyak masyarakat yang keracunan makanan chiki ngebul.
SE itu sebagai bentuk pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pemerintah terhadap penggunaan nitrogen cair. Terutama terhadap makanan siap saji agar keracunan berulang tidak terjadi.
“Dengan ini disampaikan informasi penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang menjadi perhatian dan menimbulkan permasalahan bagi kesehatan masyarakat. Yaitu Ice smoke atau ciki ngebul yang menjadi jajanan dan digemari oleh anak-anak” tulis surat edaran tersebut.
Perlu diketahui, ciki ngebul tidak hanya memberikan rasa dingin saat dikonsumsi, tetapi juga sensasi mulut yang mengeluarkan asap. Asap pada makanan ini berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yang berada pada suhu sangat rendah.
Karenanya, Kemenkes meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap produk pangan siap saji. Hal serupa juga ditujukan kepada Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selain itu, pihaknya berharap Dinkes memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair. “Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” tulis keterangan tersebut.
Lebih lanjut, jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair, pihaknya meminta agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC). Instruksi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
Kemenkes juga meminta Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan laporan apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair