JAKARTA, PB – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan dari 37 bank yang belum mencapai ketentuan modal inti minimum Rp 3 Triliun saat ini telah berhasil memenuhi aturan sebelum 2022 berakhir.
Dian menyebutkan langkah akuisisi, konsolidasi hingga penambahan modal pemilik mampu menopang pencapaian target modal inti minimum bank.
Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota DK OJK, Dian Ediana Rae dalam Power Lunch, CNBC Indonesia Indonesia, Kamis (22/12/2022). (Son)