PAGARALAM, PB – Hiburan orgen tunggal atau keramaian lainnya pada malam hari rentan dengan terjadinya keributan, begitu juga dengan berbagai perbuatan lainnya yang melanggar norma dan agama dan sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 30 Tahun 2016.
Namun demikian Polsek Pagaralam Polres Pagaralam Polda Sumsel Hiburan dalam perayaan hajatan maupun acara resepsi pengantin diperbolehkan siang hari, dari jam 06.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.
Selama ini setiap kali ada keributan antar pemuda pada malam hari, permasalahan awalnya selalu terjadi dari acara hiburan orgen tunggal. Kegiatan itu juga rentan terhadap perbuatan berbagai penyakit masyarakat seperti minuman keras, peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya.
Terkait pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari, pemerintah kota Pagaralam (pemkot) menghimbau kepada seluruh perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas agar dapat mensosialisasikan kepada warganya tentang pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari.
Pelarangan menggelar kegiatan orgen tunggal pada malam hari hendaknya dapat disepakati oleh semua unsur di daerah, mulai tokoh adat, tokoh agama, pemuda, baik perempuan maupun laki-laki serta unsur musyawarah kecamatan yang ada di kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono didampingi Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Selibar Bripka Rajadoli Siregar menjelaskan, pihaknya sudah memperbolehkan adanya kegiatan-kegiatan seperti hajatan hingga hiburan di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara.
Diakuinya, selama ini sebenarnya memang tidak ada pelarangan khusus dari pihak kepolisian terkait penggelaran acara yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah banyak di karenakan Covid-19.
“Sebenarnya memang tidak ada larangan khusus, tapi 2 tahun ini tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami. Mungkin masyarakat sudah menyadari dan pembuatan Surat Izin Keramaian ini tidak di pungut biaya alias Gratis,” papar Bripka Rajadoli di hadapan beberapa RW Kelurahan Selibar, Selasa (13/12/2022)
Untuk saat ini, Polsek Pagaralam Utara sendiri mulai memberikan izin terselenggaranya kegiatan-kegiatan semacam ini. Namun begitu, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan hal tersebut menjadi tanggung jawab dari panitia untuk menjamin pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan.
Dalam mengeluarkan surat, Polsek Pagaralam Utara sendiri tidak bisa sembarang dengan berbagai persyaratan yang harus di penuhi warga,meski saat ini sudah ada pelonggaran dari pemerintah. Polsek saat ini masih mengacu pada Imendagri dan Perwako yang berlaku, selain itu juga bedasarkan arahan pimpinan. Izin yang diberikan pun, saat ini dalam bentuk penekanan himbauan penerapan protokol kesehatan.
“Dari banyaknya surat yang masuk ke kami, penyelenggaraan Hajatan dan kegiatan yang mengundang massa mulai ada yang masuk. Kami keluarkan izin penyelenggaraan dengan penekanan jika sekiranya persyaratannya komplit, mulai dari rekomendasi Kelurahan dan lainnya serta menjaga Kamtibmas,” papar dia. (Tom)