Palembang, PB – Kebakaran gedung dan pemukiman menjadi salah satu musibah yang paling sering terjadi di Indonesia.
Di Sumatera Selatan khususnya, sepanjang tahun 2021 ada 63% kejadian kebakaran yang melibatkan gedung dan pemukiman. Hal ini tentu saja menjadi perhatian besar, sebab tidak hanya risiko nyawa yang terancam, melainkan juga harta benda.
Penyebab kebakaran beragam, mulai dari korsleting listrik hingga api lilin yang dinyalakan saat mati listrik. Ini belum termasuk dengan kebakaran yang terjadi secara tidak langsung, yakni ketika rumah tetangga yang menjadi sumber kebakaran. Kerusakan dan kehilangan harta benda tentu sulit untuk dihindari.
Alasan tersebut yang membuat Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional Sumatera Selatan (DPD AKLINAS SUMSEL), Budi Mismanto menggandeng pihak asuransi PT. SUNDAY INS INDONESIA sebagai asuransi kebakaran yang patut untuk dipertimbangkan masyarakat.
Musibah yang terjadi memang tidak bisa ditebak, namun dengan menggunakan asuransi kebakaran rumah setidaknya konsumen sudah memberikan perlindungan ekstra apabila kejadian buruk yang diinginkan terjadi, ujar Budi, Senin 13 Juni 2022.
Budi menambahkan bahwa semua anggotanya yang tergabung di DPD AKLINAS SUMSEL wajib melindungi atau memberikan jaminan terhadap instalasi listrik yang di kerjakan Badan Usaha (BU) dengan including asuransi kebakaran.
Asuransi kebakaran yang akan membayar ganti rugi serta biaya kerusakan terhadap rumah atau gedung serta harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat terjadinya kebakaran. Pengguna produk asuransi kebakaran rumah tidak hanya terbatas pada pribadi atau individu pemilik bangunan, melainkan juga perusahaan atau lembaga tertentu, tambah Budi.
Asuransi kebakaran memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada harta benda serta kepentingan yang dipertanggungkan dan terkena kebakaran senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), uraiannya.
Seperti yang kita ketahui, rumah bukanlah barang yang murah. Dengan menggunakan asuransi kebakaran pada rumah lebih awal, tentu bisa mengurangi atau meminimalisir kebangkrutan yang terjadi karena kebakaran.
Lanjut Budi, program ini juga bisa diikuti oleh instalasi listrik lama dengan syarat dan ketentuan berlaku, dimana DPD AKLINAS SUMSEL juga telah menjalankan perlindungan konsumen ketenagalistrikan melalui asuransi kebakaran dalam harga paket jasa pemasangan instalasi listrik merujuk harga kesepakatan 9 Asosiasi Kontraktor Listrik Listrik yang ditandatangani dihadapan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan dapat buka di aplikasi SI UJANG GATRIK atau dapat menghubungi WA 0895404405555 dan 089540440666 Atau datang langsung ke sekretariat DPD AKLINAS SUMSEL jalan Karya Bersama No. 44 C Palembang.
Kami menghimbau pada para pelaku usaha jasa penunjang ketenagalistrikan dan para pengembang perumahan yang tergabung di dalam wadah perkumpulan atau belum bergabung mari bersama sama mengikuti aturan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) yang tengah di gaungkan oleh pemerintah melalui DJK, bagi siapa yang melanggar ancaman sangsi pidana cukup jelas dalam UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pungkas Budi.
Sementara salah seorang warga Bukit Kecil, Angga saat diminta tanggapannya menyambut baik program AKLINAS SUMSEL yang berpihak dan melindungi konsumen, dia berharap instalasi listrik diperhatikan agar tidak merugikan, ungkapnya.
Terpisah Beni warga Kertapati juga senang dengan gebrakan AKLINAS SUMSEL, agar kedepan organisasi ini bisa turun ke lapangan mengecek instalasi rumah warga, bahkan kalau perlu menggandeng pihak ketiga untuk merehab instalasi listrik yang sudah tua atau tidak layak, ujarnya.(Febrian)