Palembang, PB – Direktur Utama Umroh Travel Holiday Angkasa Wisata, H Dedi Suparman didampingi kuasa hukumnya, Dody Yuspika, SH MH CTL melaporkan balik 26 jamaah umrohnya, ke SPKT Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (27/5/2022).
Dody Yuspika selaku kuasa hukum membantah Laporan oleh 26 jamaah umroh Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata yang didampingi kuasa hukumnya ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan penggelapan pada Rabu (25/6) lalu,
Menurut Dody, pihaknya tidak merasa telah meminta biaya karantina, PCR dan antigen kepada jamaah.
“Kami tidak merasa telah meminta biaya karantina, PCR dan antigen sebagaimana yang telah dituduhkan dan dilaporkan oleh 26 jemaah itu. Sementara mereka telah meporkan kami atas dugaan penipuan dan pengelapan beberapa hari lalu,” jelasnya.
Ia menjabarkan dua bulan sebelum keberangkatan, kliennya sudah terlebih dahulu membuat brosur. Dalam brosur tersebut, dituliskan bahwa biaya telah termasuk untuk PCR, antigen dan karantina.
“Tidak ada bahwa klien kami meminta penambahan biaya seperti yang dituduhkan,” bebernya.
Ia menerangkan, laporan yang dilakukan terhadap 26 orang jamaah umrohnya telah diterima SPKT Polda Sumsel.
“Laporan tersebut mengarah ke pasal 317 KUHP, tentang laporan palsu terhadap 26 eks jamaah umroh Umroh Holiday Angkasa Wisata yang selurunya telah diberangkatakan,” tukasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan kini masih dalam proses,” ujarnya.(yan)