KRIMINALPalembang

Polsek Ilir Timur 1 Palembang Katakan Tak Ada Sajam dan Senpi Pada Kasus Pengeroyokan di Lounge & Sportbar

Palembang|palembangbaru.com – Prabowo SH, MH, Ryan Gumay, SH, CHRM, beserta 3 pengacara asal Sumatera Selatan ini,Sabtu(26/2/2022) siang mendatangi Polsek Ilir Timur 1 Palembang.

Bukan tanpa sebab kelima orang pengacara ini ingin mengetahui kasus pengroyokan yang dialami klienya pada 4 Febuari 2022 yang mana kliennya bernama SYR(18), Putri Ayu Rizky Miranda(22), Eka Putra Leon Ervirinanda(24), dan satu orang lagi yang enggan di publish namanya.

“Kedatangan kita menindak lanjuti laporan atau kejadian klien kita pada 4 febuari 2022 prihal pelaporan pengeroyokan di salah satu cafe yang ada di Kota Palembang,”ujar Prabawo kepada awak media, Minggu(27/2/2022).

Ia menjelaskan awal mula terjadinya pengeroyokan yang dialami kliennya tersebut ialah saat itu korban hangout bersama dengan teman-temannya di cafe tersebut. Kliennya tak sengaja bersenggolan dengan bartender yang ada di cafe tersebut sehingga marah dan cekcok mulut.
Merasa tak terima bartender atau karyawan cafe itu memanggil teman-temannya yang ada dilantai bawa ke atas. Sehingga 2 perempuan yang merupakan kliennya dijambak, pelipisnya robek dan juga yang lainnya alami luka-luka. Malam itu mereka langsung visum ke rumah sakit.

“Dugaan pelaku ada juga dari pihak luar salah banyak orang parkir dan keamannan cafe. Dari keterangan klien kami postur badan mereka besar semua. Namun, yang jelas pelaku utamanya ialah bartender atau karyawan,”kata Prabowo.

Lebih lanjut, Ia menuturkan, sudah melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Dan diketahui sudah dilimpahkan ke Polsek Ilir Timur 1 Palembang.

“Kita sempat kesana bersama pihak berwajib dan ahli CCTV e kali ke cafe tersebut meminta hasil rekaman CCTV yang terjadi pada saat kejadian. Namun, alasan dikatakannya tidak terekam,”Kata Prabowo.

Tidak sampai disitu. Saat kejadian tersebut dikatakan olehnya adanya acungan senjata tajam dan senpi(Senjata api) yang dilihat dari korban dan juga saksi pada saat waktu kejadian. Sehingga kliennya tidak melakukan perlawanan.

“Klien kami juga saat itu diminta ganti rugi sebesar 3 juta rupiah karena ada kaca yang pecah. Kita tak tau apakah memang harganya segitu atau tidak. Gan juga uang ganti layar HP yang retak senialai 500 ribu rupiah,”katanya.

Sementara itu, Saat di konfirmasi langsung via telp Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, tidak ada acungan senjata tajam dan senjata api kepada pihak korban. Bahkan kedua pihak yang berseteru saling alami luka luka.

“Tidak ada sajam dan senpi. Jadi itu dua duanya saling melapor. sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, dan ada yang luka dari kedua,”Katanya.

Lebih Lanjut, rencananya Selasa(1/3/2022) akan digelarkan di Polrestabes Palembang. Kalau sudah bukti yang cukup dan visum yang jelas berkaitan dengan sinkronisasi saksi-saksi lainnya. Pihaknnya akan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikkan.

“dari Dfairway ada 2 orang korban juga yang luka. ada yang mukul dan ada yang megangi,”tutupnya. (Rian)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan