PALEMBANG, PB – Nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi perbincangan baru-baru ini. Bahkan tagar tangkap Yaqut trending topic di twitter kesatu pada, Kamis (24/2/2022) lalu.
Hal itu menyusul pernyataannya dalam sebuah video yang beredar di Twitter dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Suara adzan kok dibandingkan dengan gonggongan anjing. Analogimu kebablasan pakmen!!!,” tulis netizen di Twitter.
Banyak warganet yang menghujatnya dan menganggap Yaqut tak pantas menjadi seorang pejabat publik sekelas Menteri Agama.
Tanggapan kekhawatiran juga datang dari salah satu tokoh masyarakat dan politik di Sumatera Selatan, Febuar Rahman. SH yang menyayangkan ucapan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dianggapnya telah membuat kegaduhan dan mencederai perasaan umat Islam.
“Sebaiknya Presiden Jokowi pecat Menag Yaqut, Tidak pantas seorang yang menjabat sebagai Menteri Agama mengucapkan hal-hal yang tidak pantas seperti itu. Masak suara adzan di samakan dengan gonggongan anjing. Ini kan keterlaluan. koq bisa keluar kata kata analoginya yang sangat menghina umat islam, yang seperti ini sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan. Yang pasti saya sebagai umat islam merasa terhina sekali.”Tegasnya, Jum’at (25/02/2022).
Ketua Partai Perindo sumatera Selatan ini juga menegaskan bahwa siapa saja yang tidak bisa menerima suara azan di negara Republik Indonesia ini adalah mereka yang intoleransi
Seperti yang telah banyak di beritakan oleh berbagai media, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022).
Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
“Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Ia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.
Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musola masih menjadi pro dan kontra sejumlah kalangan.
Laporan : Marwah