PALEMBANG BARU, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum, berlangsung dihalaman Kantor Kejari PALI yang terletak di Simpang Pahlawan jalan Merdeka Talang Ubi PALI.
Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis sabu – sabu, pil ekstasi, senpi, sajam, koin perjudian jenis dingdong dan beberapa barang bukti lainnya. (Selasa, 15/06/2021).
“Pemusnahan BB perkara Pidum narkoba 26, dan non narkoba 26, sabu-sabu seberat 180,56 gram, ekstasi 21 butir, Sajam 12 buah, Senpi 6 buah, alat judi Dingdong 10 box,” ungkap Kejari PALI Agung Arifianto, SH. MH.
Tampak hadir dalam pemusnahan tersebut Penjabat (Pj) Bupati PALI, Kapolres, Danyon Brimob, Koramil, Kadinkes, Pengadilan Negeri Muara Enim, Kalapas II B Muara Enim serta jajaran staf Kejari.
Pemusnahan di saksikan langsung oleh Pj Bupati PALI H. Rosidin Hasan, Kapolres, Danyon B, Koramil, Kadinkes, Pengadilan Negri Muara Enim, Kalapas II B Muara Enim, serta jajaran staf Kejari.
Sementara PJ Bupati PALI mengajak berbagai lapisan elemen yang terkait untuk sama-sama membasmi tindak kriminal di Kabupaten PALI.
“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan BB tindak kriminal kegiatan masyarakat, oleh karena itu mari bersama-sama memberantas tidak kriminal, berharap PALI dapat terbebas dari penyakit masyarakat, berharap tahun depan tindak kriminal di Kabupaten PALI dapat berkurang,” harap Pj Bupati H. Dr. Rosidin Hasan. M.Pdi.