PALEMBANG BARU, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar waspada dengan penawaran investasi berkedok aset kripto yang memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru. Salah satunya adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDC) Cash.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDC Cash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.
“Kegiatan yang dilakukan EDC Cash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. EDC Cash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama, Sabtu (1/5/2021).
Sidharta mengungkapkan, koin produksi EDC Cash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019.
Pada rapat tersebut, pemilik EDC Cash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin. Pemilik EDC Cash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDC Cash.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. “Koin produksi EDC Cash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ungkap Sidharta.
Sidharta mengatakan, koin produksi EDC Cash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yaitu berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset); nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk kedalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap); masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia; memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika; serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.
Menurutnya, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19 karena aset kripto seperti bitcoin, ethereum, ripple, dogecoin dan lainnya terus mengalami kenaikan.
“Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karaketristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,” ujar Sidharta.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, M. Syist menambahkan, meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Syist juga mengatakan, sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi (PBK), masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
“Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran. Masyarakat perlu mempelajari lebih dahulu mekanisme transaksi, keuntungan, dan kerugiannya,” kata Syist.