Palembang

Datangi Kejati Sumsel, KPK Nusantara Pertanyakan Sejumlah Laporan

PALEMBANG BARU, PALEMBANG – Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara Provinsi Sumatera Selatan kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (11/4/2021).

Kedatangan para penggiat anti Korupsi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini untuk menyampaikan aspirasi dan laporan serta mempertanyakan progres terkait laporan- laporan yang pernah dilaporkan terdahulu.

Ketua DPD KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman kepada wartawan usai aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengatakan bahwa banyak laporan pengaduan DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dan hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari Kejati Sumsel.

Makanya, DPD KPK Nusantara Sumsel melakukan aksi demo di Kantor Kejati Sumsel. Lebih lanjut Dodo mengatakan, alhamdulilah aksi kita diterima baik oleh Kejati Sumsel.

Sebelumnya, kami memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Pihak Kejaksaan tersebut yang sudah menangani berbagai macam jenis korupsi diantaranya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini sudah menetapkan 4 tersangka.

Selanjutnya, kami juga mempertanyakan progres mengenai laporan yang sudah pernah kita laporkan di PTSP Kejati Sumsel. Bahwa semenjak dari tahun 2020 kemarin kemudian belum juga ada tindaklanjutnya.

Dikatakannya bahwa kita NGO ini mempunyai hak untuk mempertanyakan kembali laporan yang kita laporkan sebelumnya. Apabila laporan kita tersebut tidak terbukti serta tidak dapat dilanjutkan tolong diberikan jawaban misalnya dengan menerbitkan SP 3,
Kemudian apabila laporan tersebut terbukti tolong dijawab dengan menerbitkan P 21,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut kami mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan tahapan pemeriksaan sampai ke status penyelidikan.
Kalau tidak ada kejalasan, maka kami akan melapor ke Jamwas Kejagung RI, ” ucapnya.

Dodo juga menjelaskan, dari laporan-laporan tersebut, kali ini kami berfokus pada Laporan pengaduan yakni, terkait “Normalisasi Sungai di Kabupaten Empat Lawang” yang terdiri dari 9 (sembilan) item.

Kesembilan Laporan pengaduan tersebut yaitu pengaduan yang dilaporkan tanggal 26 Juni 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan No. Nomor Laporan Pengaduan
JUDUL PAGU TA. 2019.

1. 06.010/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Baturaja Baru Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang dengan pagu sebesar Rp. 4.895.478.000,-

2. 06.011/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Baturaja Lama Kec. Saling Kab Empat Lawang Rp. 4.895.478.000,-

3. 06.012/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Air Betung Ds. Tanjung Agung Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang Rp. 4.895.478.000,-
4. 06.013/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Ds. Lubuk Layang Sampai Dengan Ds Nanjungan Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

5. 06.014/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Padang Gelai Sampai Dengan Ds. Muara Sindang Kec. Paiker Kab. Empat Lawang
Rp. 8.815.478.000,-

6. 06.015/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Seguring Kecil Ds. Terusan Baru/Ds. Seguring Kecil Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang Rp. 4.895.478.000

7. 06.016/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Kawasan Pulo Emass dan Sekitarnya Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang
Rp. 9.975.478.000,-

8. 06.017/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Air Saling Kec. Saling Kab. Empat Lawang
Rp. 4.895.478.000,-

9. 06.018/LP/SS/KPKN.SS/2020
Belanja Modal Normalisasi Sungai Ds. Selimangan Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang Rp. 4.895.478.000,-Jumlah Kumulatif Rp. 53.059.302.000

“Setelah pelaporan tanggal 26 Juni 2020 kami mengikuti perkembangan informasi atas laporan tersebut melalui berita elektronik dan terkabar bahwa Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah memanggil pejabat-pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terkait dalam laporan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di sembilan titik Kabupaten Empat Lawang.

Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap pihak-pihak terkait yang diperiksa,” ujarnya.

“Kami mempertanyakan hal tersebut sebab berhentinya tindak lanjut pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel padahal berdasarkan data investigasi lapangan dan analisa data yang kami laporkan sangat kuat dugaan tersebut telah merugikan keuangan negara.

Selain itu proses dari pengadaan proyek tersebut kami duga kuat sudah diperjual belikan,” tambah Dodo. Oleh sebab itu, lanjut Dodo, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumsel segera bekerja profesional dan memberikan informasi hasil pemeriksaan, meningkatkan status Laporan Pengaduan DPD KPK Nusantara Sumsel dan segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi. Selaku aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Kejaksaan Tinggi Sumsel harus segera tindak tegas dugaan keras yang kami laporkan.

“Aksi kami hari ini karena lemahnya kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam menuntaskan kasus yang kami laporkan. Sehingga kami mempertanyakan kinerja dari Kejaksaan Tinggi Sumsel yang hari ini kami yakini independen dan kuat mendalami serta menindak segala bentuk tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Selatan,” bebernya.

Adapun tuntutan aksi DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar:
1. Segera publikasikan hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap Pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terkait dugaan jual beli proyek dan manipulasi dokumen lelang proyek Normalisasi Sungai di Kab. Empat Lawang.

2. Segera temukan kerugian negara dan naikan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
3. Segera tetapkan tersangka terhadap pejabat-pejabat Kabupaten Empat Lawang yang terlibat dalam dugaan jual beli proyek dan manipulasi dokumen lelang proyek Normalisasi Sungai di Kab. Empat Lawang yang melahap Rp. 53 Milyar dari APBD Kab. Empat Lawang.

Menanggapi aksi demo DPD KPK Nusantara Sumatera Selatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbengkalaikan laporan.

Berdasarkan ” Perpres 43 tahun 2018, laporan itu Identitas lengkap, ada dokumen. Apalagi kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Kita bicara bukti. Prosenya penyelidikan detil bidang mana, akan kami tanyakan,” katanya. “Sepanjang laporan memenuhi syarat kita proses, dengan menundang para pihak, dan meminta dokumen, nanti akan kami jawab secara resmi dilanjutkan atau tidak,” terangnya.

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan