Breaking NewsKabar PaliPolitik

MK Temukan Pelanggaran di Pilkada PALI, Kemenangan Petahana Dibatalkan

PALEMBANG BARU, JAKARTA – Sidang putusan Gugatan Pilkada PALI yang dilakukan secara Virtual dan disiarkan di akun YouTube resmi milik MK, ketua Majelis Hakim, Anwar Usman mengabulkan gugatan dari termohon pasangan calon Bupati dan wakil bupati PALI, Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi terhadap KPU.

Akibat keputusan MK ini Kemenangan Pasangan calon petahana Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Heri Amalindo – Soemarjono dibatalkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah KPU kalah dalam sidang gugatan di Mahkama Konstitusi (MK).

Dari fakta persidangan, MK juga menemukan adanya pelanggaran dalam pemungutan suara saat Pilkada berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu.

“Diputuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di empat TPS yang ada (di PALI),”kata Anwar dalam sidang, Senin (22/3/2021).

Adapun empat TPS yang harus dilaksanakan PSU tersebut yakni, TPS 6 Kelurahan Tempirai, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 dan TPS 10 yang berada di Kelurahan Air Hitam.

Di empat TPS tersebut, terjadi selisih suara sebanyak 658 suara atau 0,54 persen. Dari total 800 suara.

Selain itu, MK juga mendapatkan adanya pemilih ganda dalam Pilkada tesebut. Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dua saksi pemilih yang dihadirkan dalam sidang.

“Pelanggaran ini mempengaruhi hasil pemilihan. KPU PALI harus melaksanakan PSU,” ujarnya.

Terpisah menanggapi keputusan MK ini, dikutip dari Palpos.id Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan dari MK tersebut.

“Akan dilaksanakan, paling lambat 30 hari paling lambat setelah putusan diucapkan,”jelasnya.

Hepriadi juha menerangkan pihak KPU akan mengambil salinan putusan dari MK. Setelah itu, mereka akan mempersiapkan seluruh logistik untuk PSU.

“Kami akan berkoordinasi dengan polda meminta peningkatan keamanan dalam pelaksanaan jika diperlukan, karena ini masih dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada kemarin,”tutupnya.

Sebelumnya, hasil dari rapat pleno KPU PALI pada Selasa (15/12/2020) memutuskan pasangan calon petahana Heri Amalindo- Soemarjono unggul dengan perolehan suara 51.863 atau 50,3 persen.

Sementara, Devi Harianto dan Darmadi yang merupakan paslon nomor urut 1, memperoleh suara sebanyak 49,7 persen atau 51.205 suara.

 

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan