PALEMBANG BARU – Persatuan Advokat Sumatera Selatan (PASS) sepakat memberikan bantuan hukum gratis kepada orang tua bocah empat tahun AS, yang telah dianiaya tetangganya sendiri, Ana alias Ten (60), ketika terjadi di Jalan Lebak Jaya 3 RT 18 RW 05 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni pada Senin (14/12/2020) pukul 17.00 WIB.
“Ya, kami dari PASS memiliki beberapa program untuk memberikan bantuan hukum terhadap gratis, artinya kami sebagai advokat menilai suatu perkara, ada yang bisa ditarik realitynya dan ada juga di berikan cuma-cuma, singkatnya semua kita yang menanggung melalui subsidi silang” papar Ketua PASS, Adv Redho Junaidi SH MH, saat dibincangi di kantornya, Jalan Sukabangun II Lorong Suka Pandai wisma STIHPADA Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (21/12/2020).
Dikatakan Adv Redho Junaidi SH MH, dirinya dan tim akan mendampingi korban untuk memperoleh penegakan hukum yang sama.
“Kami ingin penegakan hukum semata-mata berpihak pada orang yang mampu, namun kami pun ingin hukum berpihak pada orang yang terbatas ekonominya, memiliki hak yang sama dan perlindungan yang sama pula di mata hukum, seperti kasus yang baru-baru ini viral dan cukup menyulut emosi para orang tua, khususnya Ibu Rumah Tangga (IRT) hanya cuma masalah tanaman serai,” jelasnya.
PASS menilai kasus pemukulan yang viral ini cukup menarik, jelas Undang Undang Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak berusia empat tahun, ketika mengalami kekerasan fisik anak dominan akan berpengaruh pada psikisnya.
“Kami sudah pertanyakan kepada orang tua korban dan korban sendiri, ketika melihat Ibu menggunakan baju warna merah pasti syok, artinya korban sudah terserang psikisnya, tapi itu perlu keterangan dari saksi ahli yang sangat berkopeten,” tutur salah satu pengacara kondang di Kota Palembang ini.
Adv Redho Junaidi SH MH berharap pihak Polrestabes Palembang dapat melakukan visum psikologi.
“Seperti diketahui penganiayaan ada berupa fisik dan psikis, dimana fisik sudah jelas terjadi dan itu terekam dalam vidio atau rekaman CCTV, sementara psikis perlu penerapan hukum tentang kejiwaan korban, sejak insiden itu korban alami trauma,” terangnya.
Apresiasi atas kenerja Kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang yang telah mengambil tindakan untuk mendatangi kediaman terlapor meski pelaku tidak ada di rumahnya.
“Kami mendapat kabar kalau beberapa hari terakhir ini, polisi sudah mendatangi rumah pelaku, tapi tidak ada. Kedepan kami berharap ada kepastian hukumnya, sudah naik sidik atau belum. Penyidik dapat menjelaskan seperti apa statusnya terlapor, apakah sudah berapa kali dipanggil, jika penyidik sudah berulang kali mendatangi rumah terlapor tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, baiknya mohon penyidik bisa menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) demi hukum, agar jelas,” bebernya.
Adv Redho juga mengharapkan, agar KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dapat bersama membantu mencari jalan keluar perkara ini.
“Karena ini korbannya ini anak berusia empat tahun, maka kami mengharapkan KPAI dapat secara bersama mengawal kasus perlindungan anak ini, karena hukumnya jelas walaupun dia sebagai pelaku maupun korban. Dalam hal ini klien kita adalah korbannya,” pungkas Adv Redho.
Rian Palembang baru