PALEMBANG BARU, EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad bersama Wakil Bupati (Wabup) Empat Lawang Yulius Maulana, kembali menggelar rapat, terkait larangan penggunaan orgen tunggal dibeberapa kegiatan masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.
Dalam rapat yang juga dihadiri Forkopinda Empat Lawang tersebut, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, menegaskan kalau tidak benar surat edaran Bupati nomor 320 sudah dicabut.
“Jadi keputusan ditanggal 30 November itu dimanipulasi, belum ada keputusan itu,” tegas Bupati kepda awak media, usai rapat diruang Madani, Selasa (8/12/2020).
Pada saat rapat tanggal 30 November yang lalu tersebut, terjadi mis komunikasi, bahwa hajatan dengan menggunakan orgen tunggal sudah diperbolehkan. Bahkan diumumkan dimasyarakat dan Medsos.
” Saya tegaskan edaran Bupati 320 itu belum dicabut dan masih berlaku, biasa seorang pemimpin itu memutuskan itu tidak populer. Sekarang saya mau tanya ada tidak rakayat Empat Lawang yang mati kelaparan ada tidak, tapi yang mati karena covid-19 ada,” katanya.
Pihaknya lanjut Bupati, memahami betul apa yang dirasakan para pengusaha orgen tunggal, pengusaha pelaminan, pengusaha ketring, pengusaha tarup dan lain sebagainya. Dan semuanya terdampak.
” Semuanya terdampak dan pemerintah memikirkan itu, kita akan lihat perkembangan nanti. Kalau di Empat Lawang ini sudah mulai melandai kita akan evaluasi, tentang edaran Bupati ini,” ungkapnya.
Jadi kesimpulannya, surat edaran Bupati nomor 320 tersebut belum dicabut, sampai batas waktu yang bel ditentukan,” ujarnya (red2).