PALEMBANG BARU – Tim advokasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar-Ardani melaporkan paslon incumbent Ilyas Panji Alam ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Kedatangan tim advokasi Panca Wijaya Akbar- Ardani yang berjumlah 12 orang, langsung diterima langsung oleh personil Bawaslu Ogan Ilir, Jumat (25/9/2020).
“Kami tim Advokasi Panca WA- Ardani datang ke Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan imcumbent, yang sudah memanfaatkan program pemerintah sebagai alat berkompanye dirinya,” kata Ketua Tim Advokasi Dahbi Gumairah
Menurutnya, keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir dinilai kurang cermat, dalam memutuskan Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak untuk menjadi paslon imcumbent.
Terlebih, paslon petahana tersebut tidak boleh menggunakan kewenangan, program dan kegiatan untuk kepentingan pribadi selama 6 bulan sebelum penetapan.
“Sedangkan saat ini ia sudah memberhentikan pejabat sekertaris daerah. Padahal ketentuan 6 bulan sebelum cuti tidak boleh,” ucapnya.
“Apalagi menggunakan program Covid-19, dengan menguntungkan dirinya menempelkan poto di karung beras. Sekaligus melakukan kegiatan dinasnya, dalam rangka pelantikan karang taruna dengan memperkenalkan pasangan calonnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk alat bukti yang dilaporkan ke Bawaslu Ogan ilir, semuanya sudah lengkap baik berupa video dan lainnya.
Beberapanya yaitu video salah satu oknum camat yang diduga berkompanye, kegiatan karang taruna yang memperkenalkan calonnya yaitu Endang PU Ishak, yang dinilai melanggar pasal 71 ayat 2,3,5 dan aturan PKPU no 1 tahun 2020,” ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar ketika dikonfirmasi mengatakan laporan tim paslon 1 itu akan dikaji dan dilakukan verifikasi. “Yang digugat adalah surat ketetapan KPU terhadap penetapan (pasangan petahana).Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah betul penetapan yang dilakukan oleh KPU,” katanya.
“Jika dalam verifikasi ditemukan unsur yang dilanggar maka akan dilakukan rapat untuk secara tertutup dan tetbuka menentukan keputusan Bawaslu. Karena yang dituntut adalah ketetapan KPU bisa saja ada perubahan ketetapan dari KPU. Tenggat waktu proses itu sendiri jelas Iskandar adalah selama 12 hari,”Pukasnya.
Laporan : Hotman Ferizal
Editor : Sonny Kushardian