Breaking NewsKabar Pali

Tuntut Hak Puluhan Karyawan PT Ginting Jaya Energi di Pali Mogok Kerja

PALEMBANG BARU, PALI – Puluhan karyawan PT Ginting Jaya Energi (GJE)  yang bekerja di bagian Rig servis Rig GJE 03  yang beroperasi di sumur sumur Raja 68 di wilayah Desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI) provinsi Sumatera Selatan mendadak menggelar orasi damai dan mogok Kerja Pada Rabu (29/04/2020).

Puluhan karyawan tersebut menuntut hak mereka kepada perusahaan RIG GJE 03 yang mereka anggap telah mengabaikan hak mereka sebagai karyawan dan meminta tanggung jawab dari perusahaan.

Ir Firdaus perwakilan karyawan dalam orasinya, menyampaikan bahwa apa yang di lakukan karyawan pada aksi kali ini bukanlah bentuk pembangkangan.

“kami di sini orasi damai mogok kerja, kami menuntut hak kami sebagai karyawan, masalah gaji jangan di hitung harian lagi, uang pesangon harus bayar 2 bulan gaji, uang cuti dengan uang pesagon itu harus harus di jelaskan serinci mungkin karena sepengetahuan kami uang cuti dan uang pesangon itu memang beda dan kami minta sebelum hak kami  di penuhi, Rig GJE 03 ini jangan ada aktivitas dulu,”Tegasnya.

Ditambahkan Firdaus pihaknya juga meminta perhatian khusus akan nasib mereka kepada Presiden RI, Menteri ketenagakerjaan, Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati kabupaten Penukal abab Lematang Ilir.

“kami mohon para pimpinan negeri ini dengarkan suara kami sebagai rakyat biasa, sebagai rakyat Indonesia yang sudah merdeka tapi kami masih di jajah oleh perusahaan yang Nakal di bumi kami sendiri, Indonesia, kami mohon dengarkan kami, kalau bukan pada kalian, kepada siapa lagi kami mengadu, kepada siapa lagi kami berharap keadilan” keluh Firdaus.

Sementara di tempat yang sama Sularso, Rigsup PT Ginting jaya Energi (RIG GJE 03) menanggapi aksi karyawan ini mengatakan, memang benar mereka menuntut hak mereka, Yang pertama masalah tunjangan hari raya ( THR) itu sudah disepakati.

“Yang kedua masalah uang cuti, uang Pesangon dan masalah surat perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) itu beberapa poin harus kami musyawarah kan dulu dengan atasan kami. Tapi kalau untuk masalah PKWT / Agrimen itu sudah ada di kantor pusat sejak bulan Januari 2020 tapi belum sempat di kirim ke sini karena kondisi pandemik seperti yang kita ketahui bersama” tutupnya.

Laporan : Meri Ismanto

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan