Breaking NewsKabar MuaraenimKRIMINAL

Saksi kasus Suap di Dinas PUPR Muara Enim Sebut Juarsah Terima Fee 2.5 Milyar

PALEMBANG BARU – Sidang lanjutan kasus suap di Dinas PUPR Muara enim dengan terdakwa Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, kembali digelar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang Selasa (10/3/2020) dengan menghadirkan Elfin, sebagai saksi sekaligus salah satu terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Muara enim.

Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan negeri Palembang ini Elfin berbicara detail mengenai keterlibatan dirinya dan Ahmad Yani selaku terdakwa.

Elfin dalam.kesaksiannya di hadapan majelis hakim menyebutkan pembagian fee dari Robi, mulai dari untuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muaraenim, untuk Kepala Dinas PUPR saat itu, hingga untuk ketua dan anggota DPRD Muaraenim.

Satu nama lagi yang mengejutkan juga disebut Elfin menerima bagian dari fee yang diberikan Robi adalah Juarsyah, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim dan sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Muaraenim.

Uang untuk Juarsah, dikatakan Elfin ketika menjawab pertanyaan majelis hakim tipikor, diberikan ketika sebagian anggota DPRD Muarenim menolak uang fee dari Robi.

Selanjutnya, uang tersebut dialokasikan kepada Juarsah.

“Jadi, uang yang nggak diterima oleh sejumlah anggota DPRD Muaraenim dikasihkan ke Wabup  Muaraenim saat itu, yakni Juarsah. Hal ini merupakan perintah bupati (Ahmad Yani), Yang Mulia,” kata Elfin.

Untuk Juarsyah, Elfin mengatakan, fee atas proyek tersebut menerima sebanyak Rp 2,5 milyar, yang mana uang sebanyak itu diberi secara bertahap.

“Total Juarsyah mendapat Rp 2,5 miliar dengan lima kali pemberian, yakni Rp 200 juta di Januari, Rp 300 juta di Januari, dan Rp 1 miliar pada Januari.

Selanjutnya, sebelum pak bupati naik haji senilai ada Rp 300 juta, dan mendekati Idul Adha Rp 700 juta, Yang Mulia,” jelasnya.

Sementara Ilham Sudiono Dalam saksi di persidangan mengaku  telah menggembalikan uang 1,5 Milyar ke KPK dan bukti kwitansi pengembalian ditunjukan dihadapan majelis hakim saat ditanya jaksa penuntut umum Budi Nugraha,

Selain Elfin dan Ilham Sudiyono ada dua saksi juga yang dipanggil adalah Ruri selaku salah satu staf Bank Mandiri cab kanwil Palembang, dan Jenifer Apriyati selaku staf Administrasi Keuangan PT Pasir Beton.

Selain Elfin, tiga saksi yang dipanggil adalah Ilham Sudiyono selaku ASN PUPR Muaraenim bagian Pelayanan dan Pengadaan, Ruri selaku salah satu staf Bank Mandiri cab kanwil Palembang, dan Jenifer Apriyati selaku staf Administrasi Keuangan PT Pasir Beton.

Dari pantauan media sidang dipimpin oleh ketua hakim Erma dan hakim anggota Juraida dan Abu hanifah ini nampak kondusif dan sebelum sidang di mulai, dari pantauan di lapangan, JPU sudah hadir sejak pukul 09.00 tadi dengan membawa satu koper berwarna merah yang berisikan berkas berkas berwarna putih yang sangat tebal.

Reporter  : Hotman Ferizal

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan