PALEMBANG BARU – Terkait tudingan yang di tujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi sumatera Selatan beberapa waktu lalu di beberapa media yang dianggap melanggar melanggar prosedur karena dinilai bertindak di luar koordinasi dan dianggap melalaikan SOP dalam melakukan razia.
Satpol PP Sumsel melalui Kasat Pol PP H Aris Saputra, mengklarifikasi hal tersebut menurutnya apa yang di lakukan pihaknya saat itu sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku .
“Disini kami akan menjawab dan jelaskan bahwa apa yang sudah kami lakukan kemarin saat menggelar razia sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2018 maupun Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2017, Perda No. 9 tahun 2011, Perda No. 13 tahun 2002”, ujarnya saat menggelar konfrensi pers di Aula Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel, Selasa (17/12/2019).
Dijelaskan Aris untuk koordinasi, semuanya telah lakukan oleh pihaknya dan setiap kali pihaknya turun kelapangan, selalu melibatkan seluruh tim. baik itu dari TNI-Polri dalam hal ini ada dari Kodam II/Sjw, Korem 044/Gapo, Polda Sumsel, BIN dan Instansi terkait termasuk Sat Pol PP kota Palembang juga telah dilakukan koordinasi dengan mengirimkan surat secara resmi di tanda tangani Sekda ataupun wakil gubernur Sumsel.
“Jadi semuanya telah kita lakukan sesuai dengan Standar Operasional (SOP) yang ada di Sat Pol PP Provinsi Sumsel,” jelasnya.
Aris juga menambahkan dirinya sebagai pribadi dan institusi Satpol PP Provinsi Sumsel mengucapkan permohonan maaf kepada rekan-rekan media kemarin ada sedikit miss komunikasi dalam pelayanan menyiapkan kendaraan dan sesuatu yang kurang berkenan. Dan juga karena beberapa anggotanya adalah anggota baru dan belum pernah melakukan penertiban seperti kemarin.
“Kedepan marilah kita menjalin kerjasama lebih baik lagi dan kami meminta rekan-rekan media bisa memaklumi Miss Komunikasi yang sempat terjadi kemarin karena ada beberapa anggota kami masih baru dan bingung,” tutupnya.
Laporan : Diah