Breaking NewsSumsel

Alex Noerdin Diminta Segera Kembalikan Mobil Dinas Aset Pemprov Sumsel

PALEMBANG BARU — Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan penertiban aset-aset miliknya, termasuk kendaraan dinas yang sampai saat ini masih dikuasai mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Staf Khusus Gubernur Sumsel bidang Aset, Arwin Novansyah SH menegaskan, telah memperingatkan Alex Noerdin untuk segera mengembalikan 1 unit  kendaraan dinas milik Pemprov Sumsel jenis Lexus yang sampai saat ini masih dikuasainya.

“Kita sedang menginvestigasi aset-aset milik Pemprov yang masih dikuasai oleh berbagai pihak, termasuk yang masih dikuasai  pak Alex Noerdin untuk segera mengembalikan 1 unit kendaraan dinas jenis Lexus yang sampai saat ini masih dikuasainya, memang sudah harus dikembalikan. Apalagi sudah hampir setahun sudah tidak menjabat, sesuai peraturan, begitu sudah tidak menjabat wajib utk segera mengembalikan,” tegas Arwin, Selasa (17/9/2019)

Menurut Arwin, Satgas  Penertiban Aset yang sdh dibentuk oleh Gubernur Sumsel H.Herman Deru akan bergerak cepat dan sesuai prosedural.

” Saya kira Pak Gubernur sdh cukup bijaksana dengan membolehkan aset negara tersebut selama setahun ini. Sehingga sdh saatnya untuk dikembalikan. Mengingat Pemprov Sumsel masih membutuhkan kendaraan kendaraan dinas tersebut untuk operasional pemda” ujarnya.

Arwin menegaskan, penertiban aset.milik Pemprov bukan hanya yang masih dikuasai Alex Noerdin, melainkan semuanya yang masih dikuasai oleh pihak- pihak yang tidak mempunyai hak menggunakan dan mengelolanya. Misalnya rumah dinas, tanah dan lainnya.

” Jika setelah diperingatkan mantan pejabat tersebut tidak mengindahkan, maka jangan salahkan kami jika Satgas akan mengambil paksa. Namun kita akan lakukan secara persuasif” ujarnya.

Arwin menegaskan, bahwa ia sudah berkali2 memperingatkan kepada semua pihak secara terbuka baik melalui media televisi,cetak,medsos dll, agar segera mengembalikan aset kendaraan dinas yg masih dikuasai secara ilegal.

Seharusnya pihak-pihak tersebut bersikap bijak dan tahu diri, kembalikan saja segera jika kita sudah tidak lagi menjabat, karena ini aturan undang2 yg memerintahkan, berilah contoh yg baik untuk masyarakat kita agar taat pada aturan,”tutunya.

Laporan : Rama

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan