Breaking NewsEKONOMI

Dishub Sumsel HImbau Pengusaha Otobus Tidak Naikan Harga Tiket Jelang Lebaran

PALEMBANG BARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan menghimbau agar pengusaha Otobus atau PO menggunakan tarif batas bawah dan batas atas serta tidak menaikan harga tiket bus ekonomi.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Junaidi mengatakan, bahwa sama seperti tahun lalu, tahun ini juga tidak ada tuslah (kenaikan tarif).

“Para pelaku otobus atau PO dihimbau menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang sudah ditentukan,” katanya

Ia menjelaskan, bahwa tarif batas bawah dan batas atas yang berlaku masih sesuai Keputusan Gubernur Sumsel nomor 272/KPTS/DishubKominfo/2016 tentang penetapan tarif dasar, tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam kelas ekonomi.

Tarif dasar angkutan sebesar Rp 124,95 per km tarif batas atas sebesar Rp 149,93 per km dan tarif batas bawah sebesar Rp 99,96 per km. Untuk penghitungannya contohnya trayek Palembang-Kayu Agung 66 km, maka tarif dasar Rp 124.95 dikali kan 66 km atau sama dengan dibulatkan jadi Rp 8200. Kemudian, untuk tarif batas atas penghitungannya 66 km dikali Rp 159.93 sama dengan dibulatkan jadi Rp 10.500. Sedangkan untuk penghitungan tarif batas bawah caranya dengan 66 km dikali Rp 99.96 sama dengan Rp 6.600.

“Atas dasar itulah kita berharap agar para pengusaha otobus atau PO tidak menaikan tarif angutan. Terutama untuk puncak arus mudik jelang lebaran ini. Apabila masih ditemukan PO dan angkutan yang tidak mengindahkan SK ini, silahkan laporkan ke Dishub,” katanya.

Junaidi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap PO maupun angkutan yang tidak mengikuti tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut. “Sanksi terberatnya bisa saja kita cabut izin trayeknya,” tegasnya.

Tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sedangkan untuk bus yang pakai AC dan fasilitas-fasilitas lengkap lainny tarifnya menyesuaikan dari pihak PO.

Teks : Rama

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan