PALEMBANG BARU – Sering menyebabkan kecelakaan dan kemacetan dikota Palembang. Gubernur Sumsel, Herman Deru, berencana akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait operasional truk kontainer peti kemas. Hal tersebut disampaikan Herman Deru di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Senin (27/5/2019).
“Sebenarnya Pemkot Palembang sudah mengambil kebijakan yang baik dengan mengatur jam operasi truk container yang masuk ke dalam kota. Tapi, kalau memang masih membandel nantinya kita buat Pergub,” katanya
Seharusnya, sambung Deru, ada kontrol dari pelaku bisnis agar truk Kontrainer yang melintas benar-benar layak. Untuk itu, dia juga mengingatkan PT Pelindo II selaku pengelola Pelabuhan Boom Baru untuk ikut mengontrol kondisi truk peti kemas yang tidak layak uji masuk ke area pelabuhan.
“Harus ada kontrol dari pihak pelabuhan. Saya harap PT Pelindo II bisa mengontrol angkutan yang masuk. Hanya yang layak saja yang diperbolehkan. Jadi yang beredar di lapangan juga hanya truk yang layak,” tuturnya
Untuk diketahui, peristiwa tergulingnya truk kontainer peti kemas yang terjadi di depan Griya Agung Palembang pada 25 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, telah mengakibatkan kemacetan hampir di seluruh wilayah Kota Palembang. Kejadian ini bukan untuk pertama kalinya terjadi dan selalu menimbulkan permasalahan, bahkan menelan korban jiwa.
Teks : Rama