PALEMBANG BARU – Sat Res Narkoba Polresta Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan total 5000 butir.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, menjelaskan ada 2 kasus yang berhasil diungkap mengenai peredaran narkotika.
“Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi sejumlah 5000 lebih butir ekstasi. 2 Ibu Rumah Tangga yang menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi tersebut”, ungkap Kapolresta Palembang.
Kasus pertama terjadi pada Senin (12/11). Personil menangkap pelaku inisial II (43) seorang ibu rumah tangga. Dari tangan tersangka ditemukan ekstasi sejumlah 597 butir. Kemudian didapati juga 1 unit HP.
Tersangka merupakan pengedar narkotika. Pelaku menyimpan dan akan menjual narkotika di rumahnya. Narkotika diperoleh dan dikendalikan peredarannya oleh anak menantu pelaku inisial OA yang sedang menjalani hukuman di Lapas Palembang.
2 hari kemudian, personil berhasil mengamankan tersangka inisial IN di Kertapati, Rabu (14/11).
Dari tangan tersangka IN, diamankan ekstasi sebanyak 4500 butir. Ditemukan juga timbangan untuk menimbang barang bukti.
Dari keterangan tersangka IN, sudah 4 kali menerima narkotika dalam jumlah besar selama 4 bulan terakhir. Tersangka mendapat upah Rp 20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) setiap harinya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NT)