PALEMBANG BARU – Posko Menangkan Pancasila menggelar aksi unjuk rasa, di Simpang simpang 5 dprd dan berjalan di sepanjang jalan Kapten A Rivai menuju kantor provinsi Sumatera Selatan, para aksi pun meminta dari pihak pemerintahan Dinas lingkungan hidup dan pertanahan Sumsel untuk mengganti rugi, tanah rakyat yang dijadikan infrastruktur di Jakabaring, Rabu (17/10/2018).
Kordinator Aksi, Edi Susilo dalam orasinya mengatakan, Kita tidak bisa semena – mena, mengambil hak punya rakyat, dan pecat seluruh oknum yang bermain di sumsel, sudah saatnya Pemprov bersih di pemerintahan baru,” ganti saja oknum oknum yang suka menyengsarakan masyarakat, salah satunya oknum yang bermain di tanah reklamasi Jakabaring ini,” tegas Edi.
Dikatakan Edi, lanjutnya, bagaimana mungkin bapak Effendi dan halawati yang punya surat atas tanahnya tidak mendapatkan ganti rugi, tiba-tiba ada nama yang mendapatkan ganti rugi, pasti ini ada unsur permainan, kami meminta agar kasus ini dibongkar seterang – terangnya,” jelasnya.
Edi menambahkan, dirinya juga meminta kepada Pemprov Sumsel agar membentuk satgas atau panitia penyelesaian konflik – konflik agraria di Sumsel sehingga kasus seperti di Jakabaring tidak terulang, dan kita siap bekerja sama kepada Pemprov,” ungkap edi sekretaris Serikat Tani Sumsel.
Selain itu, Edho Rizki Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi LMND Sumsel menegaskan,” Tangkap dan adili oknum mafia tanah dan penggelapan ganti rugi lahan, Reklamasi Jakabaring. yang terlapir pada Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi tentang,”negara punya hak, untuk memberikan kesejahteraan untuk rakyat,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan pertanahan Edwar Candra mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki dokumen-dokumen terkait tanah itu dan pihaknya juga sudah melakukan rapat internal,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas lingkungan hidup dan Pertanahan.
“Dari dokumen yang ada, akan kita musyawarahkan dan Penelitian berkas. Tadi rapat internal belum selesai karena ada yang belum hadir, Rencananya secepatnya akan di lakukan lagi. Sejauh ini memang belum di berikan ganti rugi kepihak yang bersangkutan,” tandasnya. (Reza).