KRIMINAL

Terlilit Hutang, Bowy Nekad Curi Handphone Temannya Sendiri

PALEMBANG BARU – Jajaran Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Sumsel Berhasil meringkus, Bowy Rivael (24) lantaran dirinya tega mencuri handphone milik rekannya sendiri yang bertempat di kamar kos ibu Kartini, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Senin (24/09/2018) kemarin.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Aksi pencurian yang dilakukan pelaku Bowy, pada saat korban Doni (27) sedang mandi, lalu pelaku pun langsung masuk ke dalam kamar kos korban yang bersebelahan dengan kamar pelaku.

Namun, Setelah pelaku Bowy masuk kekamar korban Doni, pelaku pun langsung mengambil Handphone merk Oppo F7 warna hitam milik korban Doni. kemudian, pelaku langsunh keluar dari kamar dan pergi untuk menjual Handphone tersebut ke salah satu Counter dipusat perbelanjaan dikota Palembang.

Di hadapan Petugas, pelaku Bowy mangaku, bahwa uang hasil penjualan handphone tersebut sudah habis,” Handphonenya saya jual Rp. 2 jt pak, uangnya saya dihabiskan pak, Rp. 1,5 jt saya digunakan untuk membayar hutang dan makan sehari hari Pak. sisanya tinggal 500 ribu Pak,” Akunya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan korban, Selasa (25/09/2018) berdasarkan laporan tersebut petugas mengumpulkan saksi-saksi setelah itu dilakukan penyelidikan.

“Setelah memeriksa saksi-saksi, ternyata saksi mengarah pada pelaku. Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ternyata Handphone yang dicuri pelaku sudah di jual seharga dua juta uang penjualan handphone sudah di pakai tersangka dan tersisa 500 ribu,” ujar Akbp Yoga Baskara, saat press release di Mapolda Sumsel, Rabu (26/09/2018).
Sementara, barang bukti yang berhasil dari tangan pelaku, uang tunai Senilai Rp. 500.000, Akibat perbuatanya pelaku pun, di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Reza).

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan