Politik

Walk Out Saat Rapat Pleno, Tim Saksi Sarimuda Nyatakan Pilkada Palembang Cacat Hukum

PALEMBANG BARU – Tim saksi Sarimuda, MT – lr Kgs H Abdul Rozak, MSc melakukan Walk Out (WO) dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghituangan suara tingkat Kota hasil Pilkada serentak 2018.  Tim saksi nomor urut dua ini menilai penyelenggaraan Pilkada Kota Palembang pada 27 Juni 2018 lalu cacat secara hukum, Rabu (4/7)

Atas dasar tersebut, saksi paslon nomor urut 2 ini meminta pihak KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di Kota Palemmbang. “Ada 12 peryataan yang kami berikan. Dan kami meminta pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Palembang diulang,” tegasnya.

Berikut 12 poin pernyataan saksi pasangan calon nomor urut 2, lr H Sarimuda, MT – lr  Kgs H Abdul Rozak, MSc.

1. Penyelenggaraan Pilkada Kota Palembang tanggal 27 Juni 2018, CACAT HUKUM.

2. MENOLAK DAN MEMBATALKAN Hasil Pilkada Kota Palembang tanggal 27 Juni 2018.

3. KPU Kota Palembang agar melaksanakan Pilkada Ulang Kota Palembang

Dengan alasan-alasan sebagaiberikut:

1. Dari penetapan DPS, DPS-HP, DPT tanggal 19 Mei 2018, DPT-HP, masih terdapat 278.132 pemilih ganda.

2. KPU Kota Palembang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Palembang tertanggal 18 Juni 2018, terbukti banyaknya DPT ganda.

3. Pemilih ganda sebanyak 278.132, mengakibatkan banyak warga Kota Palembang yang tidak masuk dalam DPT.

4. Mata pilih yang sesungguhnya berdasarkan data KPU Kota Palembang berjumlah 1.113.249 dikurangi pemilih ganda 278.132, terdapat selisih 835.117. hal ini sungguh tidak masuk akal, karena mata pilih pada Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2018 jauh lebih kecil dari Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2013 sebesar 1.121.680.

5. Sisa surat suara sebanyak 278.132, ditambah 2,5% sisa surat suara, harusnya dimusnahkan sebelum pencoblosan dan dihadiri oleh saksi Pasangan Calon.

6. Dengan tidak dimusnahkannya surat suara sebanyak 278.132, terjadi pemanfaatan terhadap data pemilih ganda.

-7. C1-KWK yang kami terima tidak berhologram dan sebagian besar tidak asli atau hanya fotocopy, mengakibatkan rentannya indikasi pemalsuan C1-KWK oleh Penyelenggara Pilkada Kota Palembang.

8. Terdapat kotak suara yang di dalamnya, tidak terdapat C1-Plano dan atau tidak terdapat C1-KWK, sehingga tidak bisa dicocokkan antara C1-Plano dan C1KWK yang dipegang oleh masing-masing Saksi Pasangan Calon.

9. Banyak didapati terdapat kotak suara yang tidak disegel dan kotak suara yang sudah dalam keadaan terbuka (tidak ada kunci/gembok).

10. Ada kotak suara yang di bawa dan dibuka di luar tempat penyelenggaraan tanpa dihadiri oleh saksi Paslon.

11. Adanya penukaran kotak suara di PPK yang dilakukan oleh salah satu Timses Pasangan Calon, secara leluasa tanpa adanya pengawasan dari  penyelenggara Pilkada tingkat Kecamatan (PPK, Panwascam dan Aparat Keamanan).

12. Banyaknya pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terjadi, Pihak Penyelenggara diduga melakukan Pembiaran dan memberi kesempatan terjadinya kecurangan dimaksud.

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan