PALEMBANG BAU – Berdasarkan Keputusan Bersama Tim Pembina SAMSAT Prov. Sumsel (Pemprov Sumsel, Polda Sumsel dan Pt. Jasa Raharja) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Nomor: 49/BP/Bapenda/2018, Nomor:08/2018/Dirlantas dan nomor: P/14/SP/2018 bahwa; Diberitahukan kepada masyarakat Sumsel Pelayanan SAMSAT LIBUR TGL 11 JUNI SD 20 JUNI 2018,”Ujar Kasubdit Dirlantas Polda Sumsel AKBP Donny Eka Syah Putra ,SIK SH melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Andi Kumara Sik.
Andi Kumara pun menghimbau bagi Pemilik Ranmor di sumsel yang habis masa berlaku adminitrasi ranmornya atau jatuh tempo pada tanggal 11 juni 2018 sd 20 juni 2018 dapat memperpanjang pada 21 juni 2018 (tidak dikenakan Denda) hanya 1 hari kompensasi layanan tgl 21 juni 2018 usai cuti bersama yang tidak dikenakan denda tgl 22 dst akan dikenakan denda apabila telat membayar, sesuai berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, untuk itu diharapkan kepada Masyarakat Sumsel, sebelum tanggal cuti bersama tersebut kiranya pemilik ranmor dapat membayar administrasi kenderaanya di point Layanan SAMSAT terdekat untuk menghindari Denda tersebut,”pungkasnya
Ditempat yang Sama Herryandi Sinulingga Ap Kepala UPT Bapenda Prov sumsel Palembang II, bersama pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH menghimbau kepada Warga Patuh Pajak Ranmor di wilayah Kerja Samsat Palembang II, kiranya dapat mengecek tanggal jatuh Tempo Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) pemilik Ranmor bersamaan dengan Cuti bersama tgl 11 juni sd 20 juni 2018 tersebut, diharapkan Pemilik Kenderaan Bermotor dapat membayar Pajak Kenderaan Bermotornya sebelum Cuti bersama Lebaran Dimaksud untuk menghindari Denda Pajak Kenderan, Lewat Satu hari dari tanggal jatuh tempo SKPD nya dikenakan Denda sebesar 25 persen, dan pada hari pertama kerja usai Cuti bersama Lebaran yakni tgl 21 Juni 2018 hanya satu hari saja wajib pajak tidak dikenakan denda bagi wajib pajak yang jatuh tempo Pajak kenderaannya besamaan dengan cuti bersama lebaran Tahun ini tanggal 11 sd 20 juni 2018,”ungkapnya.
Dilanjutkan Herryandi Sinulingga,AP Berdasarkan Pergub No 11 Tahun 2012 tentang pajak Daerah bahwa untuk menghindari denda pajak wajib pajak dapat membayarkan Pajak kenderaannya 30 hari sebelum jatuh tempo untuk itu, mari kita bijak untuk menghindari denda pajak kenderaan dan administrasi kenderaan bermotornya , pastikan anda membayarnya sebelum jatuh tempo periksa dan teliti, kami selaku petugas layanan samsat ( Upt Bapenda prov sumsel , Ditlantas Polda Sumsel, PT Jasa Raharja Sumsel dan Petugas Layanan Bank Sumsel Babel ) menjelang cuti bersama tersebut sampai hari sabtu tgl 9 juni 2018 tetap melayani sesuai jadwal Layanan kami di Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M, selain itu kami mengingatkan “Pajak Tahunan” Kenderaan anda dapat dibayarkan di seluruh point Layanan Samsat terdekat antara lain; Samsat Palembang I dan II, Samsat Drive Thru, Samsat Mobil Keliling, samsar corner PS Mall, Samsat Corner PTC Mall, Samsat Corner PIM Mall, samsat Corner OPI Mall, Samsat Corner Bank Sumsel Babel PTC dan Samsat Corner Bank Sumsel Babel Lemabang, sekali lagi kami menghimbau dan menyarankan kepada pemilik ranmor untuk menghindari Keterlambatan pembayaran yang berakibat denda silahkan melakukan perpanjangan administrasi kenderan bermotor dan pembayaran Pajak kenderaan bermotor anda sebelum masuk masa libur, dan Selamat menunaikan Ibadah Puasa 1439 H,”ujar Sinulingga.(NT)