PALEMBANG BARU – Ketua KPU Kota Palembang Syarifuddin menyebut pada Pilkada saat ini memiliki potensi konflik yang cukup tinggi.
Oleh karenanya perlu dukungan dan kerjasama dari Kejari Kota Palembang agar penyelenggara dapat menjalankan tugas dengan tenang dan nyaman.
“Untuk itu para perserta PPK dan PPS se-Kota Palembang agar benar benar pahami dan tanyakan kalau memang belum mengerti apa yang dijelaskan tentang pelajaran bantuan pendampingan hukum dari Kejari kota Palembang, menyangkut pelaksanaan pilkada nanti bukan tanggung jawab KPU kota sendiri melainkan tanggung jawab kita semua untuk berdemokrasi,” ungkap Syarifuddin di sela rapat koordinasi KPU Kota Palembang, PPK, PPS Se-kota Palembang tentang Bantuan Pendampingan Hukum pada Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palembang tahun 2018 di Hotel Horison Ultima Palembang, Rabu (30/5/2018).
Rakor yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Palembang diikuti sebanyak 150 orang peserta terdiri dari PPK dan PPS.
Ajun Jaksa Kejari Kota Palembang Dyah Rahmawati SH menyampaikan materi peran JPN dalam bimbingan tentang bantuan pendampingan hukum kepada penyelenggara Pilwako dan Pilwawako Palembang 2018 sebagai berikut.
Yakni pendampingan hukum berdasarkan UU RI No.12 Tahun 2016, dengan mengikuti tahapan yang ada, yakni Bawaslu/Panwaslu-Pengadilan Tata Usaha Negara-MK, bila ada gugatan ketidakpuasan dan pendampingan hukum yang diberikan pada saat permintaan pendapat atas permasalahan yang ada.
Sementara itu Jaksa Muda Kejari Kota Palembang Ursula Dewi SH MH dalam penyampaian materinya berjudul “Mekanisme penanganan dan penyelesaian permasalahan Pilkada” mengatakan, selama ini permasalahan yang terjadi kebanyakan terjadi pada Pemilu pada saat pencoblosan pada tingkat PPS karena hal ini merupakan kunci perolehan suara.
Selain itu penggolongan tindak pidana, di antaranya menghilangkan hak untuk memberikan suara, mengintimidasi dan melaksanakan money politics.
“Undang-undang penanganan tindak pidana merupakan lex spesialis tidak berdasarkan KUHP, dalam waktu 3 hari sudah lengkap untuk disidangkan,” jelasnya. (Nata)