Hal itu membuat Ketua Fraksi Golkar M Hidayat SE, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, mengajukan usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang perparkiran.
Dikatakannya, salah satu sumber-sumber PAD yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran. Melihat kondisi perparkiran di Kota Palembang saat ini, dirasa perlu ada Perda inisiatif untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini.
“Sebelum dibahas dan disepakati oleh bersama kepala daerah, hari ini saya sampaikan beberapa point terkait usulan Perda inisiatif,” jelas inisiator Perda Parkir Hidayat, Selasa (22/52018)
“Berangkat dari persoalan parkir yang terjadi di Palembang, menjadi salah satu alasan kuat munculnya usulan Perda inisiatif yang diusulkan hari ini,”katanya.
Disampaikan Hidayat, dalam melaksanakan otonomi daerah wajib memenuhi kebutuhan daerahnya sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dengan mengutamakan PAD dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Palembang memiliki PAD Potensial dari parkir namun pendapatannya jauh dari target,”ujarnya.
Salah satu sumber-sumber PAD yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran. Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola potensi yang ada didaerah.
“Kita ingin masyarakat nyaman, tidak hanya persoalan fasilitas infrastruktur. Masalah parkir ini juga harus dibenahi, apalagi masalah parkir di Palembang juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Karena, banyak juru parkir yang tidak paham dengan tugas dan aturan hukum soal retribusi parkir. Dimana hal itu menyebabkan banyak juru parkir menerapkan tarif parkir diluar ketentuan Perda,” ulasnya.
Adapun penyusunan rumusan rancangan Perda tentang perparkiran Kota Palembang adalah, pertama permasalahan hukum yang dihadapi pengelolaan parkir, kedua pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan perparkiran di Kota Palembang sesuai dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik.(NT)