PALEMBANG BARU – Pekerja yang tergabung dalam BPJS sekarang dibagi menjadi dua bagian yaitu pekerja formal dan informal, yang sering diistilahkan pekerja yang menerima upah dan pekerja yang tidak menerima upah bulanan.Hal ini dikatakan oleh Deputi Direktur Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumsel Arif Budiarto
“Pekerja formal seperti buruh pabrik dan informal seperti buruh cuci, pegawai bangunan dan sopir ojek, mereka ini berhak mendapatkan jaminan sosial, karena diatur dalam SJSN UU No.20 Tahun 2004 dan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS,”katanya kepada media saat peringatan acara puncak may day yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, DiHalaman Kantor DPRD Sumsel,Minggu (13/5/2018)
Menurur Arif, Semua masyarakat di indonesia khususnya sumsel wajib dilindungi dalam program jaminan sosial karena di tahun 2029 nanti BPJS akan universal semua pekerja dan masyarakat supaya harus ikut jaminan sosial, karena ini program dari presiden RI.
“Khusus di tahun 2018 ini kita menargetkan 2 juta peserta di wilayah Sumbagsel yang terbagi dalam 5 Provinsi yantu Jambi,Lampung,Bengkulu,Bangka Nelitung dan khusus di Sumsel sendiri harus mendapatkan 30 persennya dari 2 juta pekerja penerima upah maupun yang tidak menerima upah tersebut,”ujarnya.
Hal senada dingkapkan pula Khoimudin Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Sumsel bahwa sejauh ini pemerintah sumsel melalui disnaker selalu mensosialisasikan program BPJS kepada semua masyarakat non formal maupun informal, bahkan pihak disnaker sampai saat ini selalu melakukan kunjungan keperusahaan, karena untuk mendorong para perusahaan yang belum mendaptarkan para pekerjanya ke BPJS agar mereka mendapat kepastian didalam jaminan hari tua dan asuransinya.
“Kita akan selalu dorong masyarakat karena ini program positif, dan ini perlu kita sosialisasikan terutama kepada masyarakat umum karena mereka masih banyak yang belum mengetahui,”tukasnya.(NT)