PALEMBANG BARU – KPU mengumumkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Palembang sebanyak 1.107.177 pemilih kota Palembang setelah perbaikan dengan menghilangkan pemilih ganda atau yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya DPT Kota Palembang sebanyak 1.244.870.
Jumlah DPT awal ini sempat menjadi polemik dan protes beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat karena dinilai tidak betul.
Namun setelah proses perbaikan DPT oleh KPUD Kota Palembang tidak serta merta menyelesaikan masalah.
Masalah baru timbul ada ribuan pemilih yang hilang dari DPT setelah perbaikan.
Artinya masyarakat yang tak masuk DPT akan dirugikan secara politik karena berpotensi kehilangan hak suara.
Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi meminta masyarakat segera melapor ke Panwaslu Kota atau Panwascam di sesuai domisili pemilih.
“Kita akan data dan merekomendasikan KPUD Provinsi Sumsel untuk memasukan lagi pemilih yang hilang dari DPT. Jangan sampai warga kehilangan hak suara. Nanti teknisnya kita serahkan KPUD bagaimana caranya masuk DPT,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi didampingi Ketua Panwaslu Palembang M Taufik SE MSi dan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Palembang Dadang Apriyanto usai sosialisasi pengawasan partisipatif, pemilih pemula pada Pilwako-Pilwawako Palembang di Hotel 101, Senin (30/4/2018).
Ketua Panwaslu Palembang M Taufik SE MSi dan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Palembang Dadang Apriyanto juga menghimbau masyarakat yang tidak masuk atau hilang dari DPT untuk segera melaporkan diri kepolisian pengawasan terdekat atau panwas Kecamatan untuk di data dan diteruskan ke KPUD Kota Palembang.
“Kita menghimbau agar masyarakat yang tidak masuk dalam DPT segera melaporkan ke Panwascam atau panwaslu kota Palembang. Kita akn proses laporan masyarakat. Masalah ini juga sudah menjadi temuan kita di Panwaslu Kota Palembang, “ ujar Taufik.
Taufik menyatakan akan merekomonendasikan KPU Kota Palembang untuk melakukan Percermatan ulang DPT untuk dikoreksi pemilih ganda termasuk warga yang tak masuk DPT.
“Selain itu terkait DPT ini Panwaslu Kota Palembang juga merekomendasikan DKPP untuk memeriksa KPUD kota Palembang atas dugaan pelanggaran Etik. Rekomendasi ini kita keluarkan Sabtu 28 April 2018 lalu,” tegas Taufik.
Seperti adanya temuan 302 pemilih hilang dari DPT pada TPS 27 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I. Dari DPT atau DPS hasil perbaikan yang berjumlah 569 pemilih.
Dari penelusuran melalui sistem informasi pemilih (sidalih) sebelumnya terdapat data pemilih ganda pada pemilih.
KPUD Kota Palembang atas perintah KPUD Provinsi Sumatera Selatan untuk mencermati pemilih ganda dan pemilih TMS.
Namun setelah penghitungan pemilih ganda dan TMS ribuan pemilih mengaku hilang dari DPT.
Ketih warga bukit baru, sebelumnya namanya masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS), DPS HP dan DPT awal sebelum perbaikan pada TPS 27 Kelurahan Bukit Baru. Namun saat ini dirinya tidak menemukan namanya dalam DPT yang diumumkan KPUD Kota Palembang.
“Sebelumnya nama saya terdaftar pada TPS 27, sekarang nama saya dan suami saya hilang dari DPT terakhir,” kata Ketih saat di jumpai di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bukit Baru.
Ketua KPUD Kota Palembang Syarifuddin SE MSi saat dihubungi para wartawan, mengaku bingung dengan sistem kerja SIDALIH.
Menurutnya secara manual proses pendataan pemilih sudah dijalani dan yerverifikasi dengan benar.
“Masih kai cari tau dulu, kami bingung dengan SIDALIH ini. Awalnya secara manual pendataan pemilih sudah benar. Namun setelah masuk ke SIDALIH berubah lagi sempat membengkak hingga 123ribu lebih.”
“Kemudian kita lakukan penghitungan pemilih ganda dan TMS namun timbul masalah baru hilangnya warga dari DPT,” ujar Syarifudin.
Ketua KPUD Kota Palembang dalam keterangannya akan membawa ini berkoordinasi dengan KPUD Sumsel, mencari permasalahan dan penyelesaiannya.
“Nanti kita akan rapat dengan KPUD Provinsi Sumsel dan akan kita teruskan ke KPU RI,” kata Syarifudin.
Menurut Syarifudin, bisa saja masyarakat yang hilang dari DPT masuk dalam DPT tambahan dan memilih setelah jam 12 ke atas.
“Bisa saja masuk DPT Tambahan namun ketersediaan kertas suara hanya 2 persen dari DPT dan Rentang waktu hanya satu jam. Jam satu KPPS harus sudah menghitung jumlah suara. Tapi kita lagi cari formulanya dulu. Kita akan konsultasi ke KPU Provinsi Sumsel,” pungkasnya.