Palembang

Ini Antusias Warga IB I Saat Mularis Bebaskan Tanah Untuk Jalan Umum

Palembangbaru.com,PALEMBANG – Warga Rt 51 dan Rt 50, Kelurahan Bukit Lama, eks Kapling SMAN 10, di kaki Bukit Seguntang, Kecamatan Ilir Barat l Palembang, menyatakan kegembiraannya, setelah ruas jalan di pertigaan (simpang tiga Red) menuju perumahan mereka sudah dibebaskan oleh pemiliknya untuk lalu lintas kendaraan.

Selama belasan tahun, warga di dua Rt itu kesulitan untuk pergi maupun pulang kerumah mereka, apalagi ada keluarga ataupun tamu yang datang, karena ruas jalan dipertigaan itu ditutup oleh pemiliknya untuk umum, sehingga jalan ber-aspal itu terputus sekitar sepanjang 60-an meter.

Sejumlah ibu-ibu rumah tangga yang berbelannja sayuran dan kebutuhan dapur di warung milik Ny. Lilis, Rabu, 2 Mei 2018 mengungkapkan, informasinya tanah dipertigaan jalan menuju Rt 51 dan 50, dibebaskan oleh pemiliknya untuk jalan umum, setelah pak H. Mularis Djahri membeli tanah itu untuk kepentingan masyarakat banyak.

Ny. Lilis, pemilik warung menceritakan, baha pak Mularis masih tetangga sebelah Rt tempat tinggalnya, namun berbeda kelurahan, tapi tetap satu Kecamatan yang sama. Beliau tinggal di Rt. 05, Kelurahan Bukit Baru, namun Lilis kurang mengetahui persis cerita tanah itu dibeli pak Mularis untuk kepentingan umum.

Coba deh pak tanya pak Jalal, tokoh masyarakat disini, rumahnya disana, kata Ny. Lilis sambil menunjuk kearah rumah pak Jalal. Ny. Lilis, yang  warung dagangannya menjual kebutuhan dapur persis dipertigaan jalan itu menceritakan, tidak diperbolehkannya tanah sepanjang 60-an meter untuk umum oleh pemiliknya, sudah berlangsung lama sekali.

Penduduk di Rt 51 dan 50, katanya, memahami keberatan pemilik tanah, kalau tanahnya dijadikan Jalan umum. Itu cerita orang karena permintaan ganti rugi atas tanah yang dijadikan jalan tersebut, tidak diberikan pemerintah.

Akibatnya Jalan dipertigaan sepanjang 60-an meter tersebut tidak bisa dijadikan jalan umum, bapak lihatlah sendiri kata Ny. Lilis kepada wartawan, sambil menunjuk ruas Jalan yang beraspal itu seperti terputus.

Pak Jalal menunjukan jalan terputus yang dibeli pak Mularis dari pemiliknya untuk kepentingan umum.

Sementara pak Jalal yang ternyata bukan hanya tokoh masyarakat setempat, tapi juga pengamat pendidikan yang sering muncul diberbagai media massa cetak lokal dan elektronik TV yang berhasil ditemui membenarkan ruas jalan dipertigaan Rt 51 dan Rt 50 sudah dibeli H. Mularis dari pemiliknya untuk kepentingan umum.

Namun  karena kondisinya masih berupa tanah, apabila hujan, becek, maka kendaraan belum bisa melintasinya, tapi untuk pejalan kaki bisa.

Sebenarnya, kata Jalal, penduduk di dua Rt berharap kepada pak Mularis, agar ruas jalan masih berbentuk tanah itu dikeraskan, apa menggunakan aspal atau semen. Sebab kalau menunggu pemerintah yang mengeraskannya, biasanya lama.

Menurut cerita pak Jalal, jalan menuju Rt 51 dan 50 eks kapling SMAN 10 Palembang yang tidak bisa dilanjutkan peng-aspalannya, kalau tidak salah Walikota Palembang masih dijabat Drs. H. Husni, priode pertama, sekitar 20-an tahun silam.

Saya kurang mengetahui kenapa tidak bisa dilanjutkan peng-aspalannya, namun dari cerita kala itu masalah permintaan ganti rugi oleh pemilik tanah, tidak dikabulkan.

Sedangkan kenapa pak Mularis turun tangan membeli tanah itu untuk jalan umum, Jalal menceritakan, sejak pak Mularis pindah dari perumahan Polygon ke Rt 05 disebelah Rt 51, beliau itu setiap selesai sholat subuh selalu berjalan kaki melihat tetangga disekitar rumahnya.

Kebetulan beberapa minggu yang lalu pak Mularis, calon Walikota Palembang itu berjalan melintasi jalan di Rt 51 dan 50. Beliau melihat ruas jalan terputus dan bertanya dengan penduduk setempat.

Setelah mendapat cerita dari penduduk, beberapa hari kemudian beliau membeli tanah itu untuk jalan umum, saya kurang mengetahui berapa dibelinya, kata pak Jalal, tapi dari salah seorang keluarga pemiliknya, tanah lurusan jalan tersebut dibeli pak Mularis sekitar Rp. 100 juta.

” Kami tentu sangat berterima kasih kepada pak Mularis, sebab dari bantuannya membebaskan tanah itu dari pemiliknya untuk kepentingan masyarakat banyak, arus kendaraan maupun pejalan kaki, tidak kesulitan lagi, apa bila mau pergi atau pulang ke rumah di dua Rt ini,”pukasnya. ( Suryadinata)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan