Palembangbaru.com,PALEMBANG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengingatkan kepada para sipir yang kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli) dan terlibat narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) akan dipecat. dalam hal urusan pungli dirinya harus mengambil tindakan tegas terhadap sipir yang nakal.
” Lebih kurang 200 sipir yang kami pecat di tahun 2017 ini dari berbagai kasus termasuk pungli,” ujarnya Menkumham Yasonna Laoly kepada media saat di Griya Agung Palembang, Rabu (18/4/2018).
Masih dikatakan Yasonna, Hal tersebut sebagai langkah dan upaya untuk memperbaiki Kemenkumham melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). dan tindakan tegas tersebut diambil agar kedepannya citra Kemenkumham kedepannya lebih baik lagi. karena berdasarkan data tahun 2017 kemarin, penerimaan CPNS untuk Kemenkumham paling tinggi bahkan mencapai 42 persen atau sebanyak 17.962 kursi. Penerimaan ini sendiri melalui sistem yang baik. Artinya CPNS yang diterima tentunya cerdas dan pintar.
“Nanti kedepan kami akan mengisi integritas untuk memperbaiki diri para CPNS yang baru ini, saya harap dengan upaya yang dilakukan ini nantinya mampu menjadikan Kemenkumham lebih baik lagi kedepannya. karena para CPNS ini merupakan anak muda harapan bangsa untuk lebih baik,” ujarnya.
Terahir ketika disinggung apakah penerimaan PNS tersebut sudah mencukupi kebutuhan. Ia mengaku ini belum mencukupi kebutuhan. Namun, sudah cukup ideal. Kemungkinan nantinya kuota ini akan ditambah lagi.
“Tahun ini rencananya akan ditambah lagi kuotanya kami harap menjadi kekuatan Kemenkumham,” tandasnya.(**)