Sumsel

Dirjenhub Darat Subsidi Kir Gratis Bagi 400 Pengendara

Palembangbaru.com, PALEMBANG – Setelah menggelar layanan SIM A umum gratis pada masyarakat palembang pada sabtu kemarin (24/3’2018) di polresta palembang, Kini Dirjen Perhubungan Darat BPTD Wilayah VII Provinsi Sumsel Babel Menggelar Program layanan Massal uji berkala kendaraan / Kir Gratis.

“Aksi Sosial keselamatan ini terkait PM 108 dimana angkutan penumpang sewa khusus merupakan taksi online luar trayek.Disini kalau kita lihat Secara online ada 1700 untuk wilayah Sumsel seperti Ogan ilir,Oki, Palembang dan Banyuasin.Untuk Palembang ada 400 unit kendaraan bermotor,tentunya ini tidak di batasi waktunya tapi kita batasi dengan tahun anggaran.”ujar Danto Restyawan Kepala Pusat Litbang transportasi Darat dan Jalan Perkereta apian Kementerian Perhubungan Sumsel Babel,Minggu,(25/3/2018) dibalai UPTD Kendaraan bermotor Palembang

Sementara itu,Kepala Pengolah transportasi darat Wilayah VII Provinsi Sumsel-Babel Manggasi Sinaga, Menjelaskan, Kegiatan Aksi KIR gratis ini untuk Memastikan Fisik dari Kendaraan tersebut agar benar-benar memenuhi syarat keamanan keselamatan Berlalu lintas

Lanjutnya, Mengapa Pemerintah Memberikan subsidi kir dan sim A umum gratis bagi 400 unit kendaraan, Karena Sebagai Stimulus atau bentuk dukungan terhadap Layanan taxi online,Selain untuk memenuhi syarat Standar Keamanan,keselamatan dan Kepastian hukum bagi Kebanyakan taxi online yang belum atau legal

“Nah,dari itulah pemerintah menerbitkan PM 108 yang bertujuan untuk memastikan keberadaan hukum dan usaha sampingan dalam memenuhi spek keamanan keselamatan Berlalu lintas,”jelasnya.

Selain itu,Kepala UPTD balai Pengujian kendaraan bermotor Dinas perhubungan Kota Palembang Niharmanzah, ST.MM menambahkan, Uji kir ini diberikan kepada perusahaan atau koperasi yang memberikan Jasa melalui online sebagai wadahnya.

“Pemberitahuan program ini sudah satu bulan yang lalu,kebanyakan melalui pengusaha taxi online,”tuturnya

Nihar juga menghumbau bagi pengguna taxi online supaya dapat mematuhi segala ketentuan dan aturan yang ada di PM 108 supaya dilindungi dalam aturan perundang-undangan,”tandasnya.(NT)

 

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan