Palembangbaru.com, PALEMBANG -Berdasarkan keputusan KPU No-43 tentang penentuan desain surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menggelar rapat pleno koordinasi bersama ke-4 Pasangan Calon (Paslon) untuk membahas validasi desain foto dan nama Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali (Cawawako) Kota Palembang. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Kota Palembang, jumat (23/3/2018).
Dari keempat pasangan calon walikota dan wakil walikota palembang tersebut yang hadir terlihat hanya pasangan calon nomor tiga dan empat, sedangan paslon nomor satu dan dua hanya diwakili oleh timnya.
Selain itu menurut Firamon, sebelum surat suara di sepakati seluruh Cawako bisa melihat dan memeriksa ulang nama dan bentuk foto masing-masing.
Dari hasil rapat pleno KPU Palembang, meskipun ada perbaikan nama beberapa Paslon, seluruh kandidat menyepakati bentuk dan letak surat suara sesuai dengan contoh yang telah diperlihatkan oleh KPU Kota Palembang. (NT)