Palembangbaru.com, PALEMBANG – Balai Besar Pangan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang memusnahkan 10.500 tahu dan 2440 kg mie basah berformalin di halaman BPOM Palembang Jakabaring, Jumat (15/3). Barang bukti tersebut diperoleh dari 2 TKP di Kecamatan Ilir Barat (IB) 1.
Kepala BPOM Palembang Dewi Prawitasari mengungkapkan, pagi ini pihaknya bersama Pemda Provinsi dan Pemkot Palembang melakukan pemusnahan barang bukti tahu dan mie basah berformalin yang membahayakan kesehatan. Tahu dan mie basah ini didapatkan dari 2 TKP di Kecamatan IB 1. “Tahu dan mie basah ini dipasarkan di Palembang dan wilayah sekitar Palembang. Barang buktinya 105 ember tahu, yang masing-masing ember berisi 100 tahu. Selain itu, kita juga musnahkan 61 karung mie basah berfomalin yang masing-masing karung berisi 40 kg,” ujarnya.
Dewi menjelaskan, produsen tahu dan mie basah di Palembang berjumlah lebih dari 10 produsen. “Yang kita sidak minggu lalu baru 2 produsen. Masih ada indikasi produsen mie dan tahu lainnya yang menggunakan formalin. Kedepan kita akan melakukan sidak lagi kw produsen yang terindikasi kuat menggunakan formalin,” bebernya.
Lebih lanjut Dewi mengungkapkan, pemilik tahu dan mie basah ini tidak ditahan. Namun proses hukum tetap berjalan. “Penyidikan lebih lanjut kita serahkan ke Polda dan Kejaksaan. Ancaman hukumannya berdasarkan Undang- Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 adalah kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp 10 miliar,” tegasnya.
Ketika disinggung perbedaan tahu dan mie basah yang mengandung formalin, Dewi menuturkan, untuk mie basah berformalin akan bertahan lebih dari 7 hari, mienya tidak mudah putus dan berminyak. Sedangkan tahu berformalin cirinya adalah tahu lebih kenyal dan bisa bertahan lebih dari 12 jam.
“Kedepan kita akan bekerjasama dengan Dinkes Palembang untuk melakukan sosialisasi bahaya penggunaan formalin dan ancaman hukuman bagi produsen tahu dan mie basah yang menggunakan formalin,” pungkasnya.(NT)