Politik

Dualisme Kepengurusan di Partai Hanura Sumsel, tak Kurangi Proses Verfak KPU

Palembangbaru.com. PALEMBANG — Ketua DPD Partai Hanura Sumsel versi Munaslub, H Mularis Djahri SH menyatakan adanya sengketa hukum tidak mengurangi proses VerFak (verifikasi faktual) oleh KPU.

Dikatakan Mularis, gugatan PTUN kubu yang mengusung Ketum Marsma Purn Daryatmo dan Sekjen Syarifuddin Sudding, obyeknya harus keputusan tata usaha negara.

Karena Menkumham mengeluarkan keputusan tata usaha negara dengan mengesahkan kepengurusan yang Ketumnya Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjennya Harry Lotung Siregar.

“Maka DPP hasil Munaslub mengajukan gugutan TUN yang saat ini sedang berproses.

Dengan pengajuan gugatan TUN dan teregister dengan perkara No.24, maka dalam kepengurusan partai Hanura telah terjadi sengketa hukum.

Adanya sengketa hukum tidak mengurangi proses VerFak oleh KPU karena dari proses ini tidak menentukan secara Final siapa yang berhak atas kepengurusan partai kelak sampai adanya putusan yang bersifat tetap,” tegas Mularis

menanggapi Verfak KPU di Kantor DPD Partai Hanura Sumsel yang diketuai H Hendri Zainuddin SAg SH, Senin (29/1/2018).

Namun dengan gugatan TUN ini kata Mularis, tetap banyak diperoleh sejumlah keuntungan nilai.

Antara lain Munaslub yang dihasilkan memperoleh eksistensi hukumnya setidaknya sampai putusan TUN menentukan lain

DPD Provinsi dan jajaran partai sampai ke bawah sebagai produk Munaslub memperoleh posisi legalitasnya sampai putusan TUN menentukan lain, termasuk DPP dapat membentuk DPD yang kosong.

“Kemudian hal yang bersifat merubah status hukum permanen (PAW) belum bisa dilakukan. Seluruh jajaran partai hasil Munaslub tetap dapat melakukan kegiatan partai tanpa bisa dibubarkan sampai putusan TUN.

Pimpinan partai hasil Munaslub di seluruh daerah dapat terus berkreasi mempertahankan eksistensinya dsb,” jelas Mularis

 

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan