Palembangbaru.com, PALEMBANG – Kasus Ibu menjual anak demi mendapatkan barang haram sabu-sabu di kota Palembang menyita perhatian banyak kalangan. Ungkapan keprihatinan dan Kecaman terus mengalir dari masyarakat, salah satunya dari Pemuka masyarakat,tokoh politik dan pemerharti hukum Sumsel, Febuar Rahman.SH.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sumatera Selatan (Sumsel) ini kepada media mengungkapkan keprihatinannya yang dalam atas adanya kasus seperti ini dan meminta agar pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusut tuntas permasalahan yang menyeret pelaku ( Fatimah ) (42) sebagai tersangka.
Dimana setelah diperiksa penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, terungkap motif tersangka Fatimah tega menjual anak kandungnya kepada JK seharga Rp 20 juta.
Kepada petugas kepolisian, wanita yang tinggal di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini mengaku uang hasil penjualan anaknya ia belikan sabu-sabu untuk digunakan bersama teman-temannya.
“Kami minta kepolisian dan BNN usut tuntas siapa pemasok sabu-sabu bagi Fatimah, si penjual anak demi memuhi hasrat konsumsi sabu,” tegas Febuar, Jum’at (19/1).
Febuar berharap agar pihak berwajib tidak hanya menangkap Fatimah dan JK, namun juga memberikan hukuman berat terhadap pemasok sabu. Selain itu, Febuar juga mengingatkan agar kader Perindo jangan coba-coba bersentuhan dengan sabu-sabu, termasuk narkotika jenis apapun.
“Inilah dampak yang luar biasa bagi para pemakai narkotika. Sampai teganya menjual anak untuk beli sabu-sabu,” kata Febuar.
Sebelumnya, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, terbongkar kasus perdagangan anak ini berawal ketika pihaknya menerima laporan dari suami tersangka, Junaidi (44) yang merasa kehilangan anak dan istrinya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelapor, dan tidak lama kemudian tersangka pulang kerumah dengan sendiri tanpa sang anak.
Merasa curiga, lantas suami Fatimah kembali mendatangi Polresta Palembang. Pihaknya pun memanggil tersangka F untuk dimintai keterangan, barulah diketahui anaknya berinisial AA (3) telah dijualkan kepada seseorang berinisial JK.
“Transaksi terjadi pada Kamis, 7 Desember 2017 di Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, sekitar pukul 15.00 WIB. Anaknya ia jual seharga Rp20 juta kepada JK dan langsung dibawa ke daerah asal JK di Banten, Serang,” ungkapnya.
Wahyu menegaskan, tersangka ini bukan pelaku Human trafficking (perdagangan manusia). Motifnya hanya masalah ekonomi dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap JK pembeli anak dari tersangka.
Dari pengakuan JK, kalau dia sudah lama menikah selama 12 tahun tidak memiliki anak dan berniat untuk mengasuh AA dari tersangka. Sementara AA, Kapolresta mengatakan anak dari tersangka F sudah dikembalikan kepada pihak keluarga. Kini tersangka sudah mendekan di sel tahanan Mapolresta Palembang.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak. Ancamannya tiga tahun, maksimal 15 tahun,” jelas Wahyu. (Red)